Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pelalawan Ikuti Program Bawaslu Membelajarkan, Perdalam Penanganan Sengketa Proses Pemilu

Ari Nugroho Susanto

Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Ari Nugroho Susanto, saat pengambilan video program “Bawaslu Membelajarkan” dengan materi “Adjudikasi”, Rabu (26/8/2026).

Pangkalan Kerinci - Bawaslu Kabupaten Pelalawan mengikuti Program Bawaslu Membelajarkan sebagai ruang pembelajaran dan penguatan kapasitas jajaran pengawas Pemilu. Pada edisi yang dijadwalkan tayang 3 September 2026, materi yang diberikan mengangkat topik “Sengketa Proses: Mediasi, Adjudikasi dan Koherensi Antarforum”, yang membahas mekanisme penyelesaian sengketa proses serta pentingnya memahami hubungan dan koherensi antarforum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam materi yang disampaikan, pembahasan mencakup mekanisme mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa melalui musyawarah, serta adjudikasi sebagai mekanisme penyelesaian ketika kesepakatan melalui mediasi tidak tercapai. Kedua mekanisme tersebut memiliki karakteristik dan tahapan yang perlu dipahami agar proses penyelesaian sengketa dapat berjalan secara efektif, objektif, dan berkeadilan.

Selain itu, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai koherensi antarforum, yaitu pentingnya kesinambungan pemahaman dan penerapan hukum dalam setiap forum penyelesaian sengketa. Koherensi diperlukan agar proses penanganan sengketa tidak berjalan secara parsial dan tetap memiliki keselarasan antara fakta, alat bukti, kewenangan, serta dasar hukum yang digunakan.

Ari Nugroho Susanto menyampaikan bahwa pemahaman terhadap mekanisme penyelesaian sengketa harus dibangun secara utuh, tidak hanya sebatas memahami prosedur, tetapi juga memahami prinsip dan tujuan dari setiap forum penyelesaian.

“Mediasi dan adjudikasi merupakan bagian dari proses penyelesaian sengketa yang harus dilaksanakan secara profesional dan berkeadilan. Yang tidak kalah penting adalah memastikan adanya koherensi antarforum, sehingga setiap proses memiliki kesinambungan dalam melihat fakta, bukti, kewenangan, dan dasar hukum,” ujar Ari Nugroho Susanto.

Menurutnya, penguatan kapasitas jajaran melalui Program Bawaslu Membelajarkan diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas penanganan sengketa proses di lingkungan Bawaslu.

“Pembelajaran seperti ini penting untuk menyamakan pemahaman jajaran. Dengan pemahaman yang sama dan penerapan yang konsisten, kita dapat menghadirkan proses penyelesaian sengketa yang lebih berkualitas serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” tambahnya.

Melalui keikutsertaan dalam Program Bawaslu Membelajarkan, Bawaslu Kabupaten Pelalawan diharapkan semakin siap dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, khususnya dalam memahami serta menangani sengketa proses Pemilu secara profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Penulis : Silfania Nigellia

Editor : Ari Nugroho Susanto