Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022. Setelah melakukan seleksi administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), berikut ini nama-nama calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) yang dinyatakan lulus seleksi penelitian dan verifikasi berkas administrasi:
Nama-nama yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi selanjutnya mengikuti Tes Wawancara pada tanggal 27 s.d 28 Mei 2024 pukul 08:00 WIB s.d selesai di Panwaslu Kecamatan masing-masing sesuai domisili pelamar.
Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) yang ditujukan kepada Pokja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pelalawan Jl.Abdul Jalil No. 04 Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Catatan:
Peserta hadir paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum wawancara dimulai
- Peserta Membawa lembar checklist, yang di berikan panitia pada saat mendaftar.
- Peserta yang datang terlambat 30 (tiga puluh) menit tidak diperkenankan mengikuti wawancara.
- Peserta harus melakukan registrasi sebelum wawancara dimulai.
- Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
- Peserta menggunakan pakaian rapih dan sopan, sesuai dengan ketentuan :
- Baju kemeja berwarna putih polos tanpa corak;
- Celana panjang/rok berwarnahitam polos tanpa corak (jeans tidak diperkenankan);
- Jilbab berwarna hitam (bagi yang menggunakan jilbab);
- Sepatu (sandal tidak diperkenankan).