Lompat ke isi utama

Pengumuman

Pengumuman Hasil Penelitian dan Verifikasi Berkas Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kabupaten Pelalawan pada Pemilihan Tahun 2024

Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022. Setelah melakukan seleksi administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), berikut ini nama-nama calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) yang dinyatakan lulus seleksi penelitian dan verifikasi berkas administrasi:

 

Nama-nama yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi selanjutnya mengikuti Tes Wawancara pada tanggal 27 s.d 28 Mei 2024 pukul 08:00 WIB s.d selesai di Panwaslu Kecamatan masing-masing sesuai domisili pelamar.
Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) yang ditujukan kepada Pokja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pelalawan Jl.Abdul Jalil No. 04 Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Catatan:
Peserta hadir paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum wawancara dimulai

  1. Peserta Membawa lembar checklist, yang di berikan panitia pada saat mendaftar.
  2. Peserta yang datang terlambat 30 (tiga puluh) menit tidak diperkenankan mengikuti wawancara.
  3. Peserta harus melakukan registrasi sebelum wawancara dimulai.
  4. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
  5. Peserta menggunakan pakaian rapih dan sopan, sesuai dengan ketentuan :
    1. Baju kemeja berwarna putih polos tanpa corak;
    2. Celana panjang/rok berwarnahitam polos tanpa corak (jeans       tidak  diperkenankan);
    3. Jilbab berwarna hitam (bagi yang menggunakan jilbab);
    4. Sepatu (sandal tidak diperkenankan).