2 Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Memenuhi Syarat, Rida : Masyarakat Silahkan Beri Masukan
|
Pelalawan - Bawaslu Pelalawan terima Berita Acara Hasil penelitian administrasi persyaratan, 2 (dua) bakal pasangan calon yang mendaftar di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Tahun 2024 yang dilakukan oleh KPU. Hasil penelitian verifikasi itu dinyatakan memenuhi syarat pada Sabtu (14/09/2024).
Perihal ini, Bawaslu Pelalawan telah menerima Berita Acara (BA) penelitian atau verifikasi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan, dalam pengawasan Pencalonan ini diketahui bahwa Berita Acara (BA) juga diterima oleh penghubung atau Tim Pasangan Calon.
Rida Nurkisawan Anggota Bawaslu Pelalawan menjelaskan sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, setelah proses penelitian ini, ada ruang masyarakat untuk memberi masukan terhadap keputusan KPU Pelalawan.
"Setelah ini masyarakat Kabupaten Pelalawan dapat memberikan masukan dan tanggapan atas bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dimulai pada tanggal 15 s.d 18 September 2024 kepada KPU, yang meliputi keabsahan ijazah dan dokumen-dokumen pencalonan secara umum. Seperti hal usia, status ASN, keterangan tidak pernah dipidana dan juga surat-surat pencalonan dari partai politik", terang Rida.
Diketahui pada tanggal 22 September 2024 KPU Pelalawan akan laksanakan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Tahun 2024.
Sebelum menutup, Rida menyampaikan pesan kepada masyarakat agar turut melakukan pengawasan Partisipatif disetiap tahapan yang sedang berjalan pada Pemilihan 2024 ini, jika ada pelanggaran agar di laporakan kepada Bawaslu Pelalawan.
Penulis: Cynthia Desmara
Editor: Rida Nurkisawan