Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ingatkan KPU 25 Hari Masa Kampanye, Belum ada APK Terpasang Yang Difasilitasi Oleh KPU

Titik APK

Salah Satu Titik APK di Desa Beringin Indah

KPU Kabupaten Pelalawan memfasilitasi  pelaksanaan metode pemasangan Alat Peraga Kampanye, Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud meliputi reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul. Desain pada Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat materi  Kampanye dan program Pasangan Calon, desain pada Alat Peraga Kampanye sebagaimana  dimaksud disampaikan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau Tim Kampanye kepada KPU Kabupaten Pelalawan melalui petugas penghubung Pasangan Calon.

Bawaslu Kabupaten Pelalawan melalui Anggota Bawaslu Pelalawan Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Rida Nur Kisawan mengingatkan kepada KPU Kabupaten Pelalawan agar segera melaksanakan aturan yang tertuang pada Peraturan KPU perihal Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Pelalawan.

"Bawaslu akan ingatkan dan surati KPU Kabupaten Pelalawan agar segera melaksanakan apa yang diperintahkan oleh PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye", tegas Rida.

Rida juga berpendapat "semestinya APK yang difasilitasi oleh KPU sudah terpasang sejak awal masuknya tahapan Kampanye, maka perlu kita ingatkan, kita ketahui bersama juga masa Kampanye sudah berlangsung selama 25 Hari hingga hari ini" terang Kordiv Pencegahan ini.

Diketahui bahwa sudah beberapa kali Bawaslu Kabupaten Pelalawan berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Pelalawan perihal APK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Tahun 2024 ini, namun hingga saat ini APK yang dimaksud belum juga terpasang.

Penulis: Rida Nur Kisawan

Editor: Syakir Hamdani