Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Pelalawan Ingatkan KPU Kabupaten Pelalawan Perihal Debat Publik Mendatang

Rida Bawaslu Pelalawan

Rida Nur Kisawan saat menertibkan APK pada masa tenang Pemilu Tahun 2024 di Kecamatan Bandar Sei Kijang

Salah satu metode Kampanye adalah debat publik atau debat terbuka antar Pasangan calon, metode Kampanye ini difasilitasi oleh KPU Kabupaten Pelalawan. Bawaslu Kabupaten Pelalawan mengingatkan perihal debat publik ini untuk dilaksanakan dengan matang dan baik agar tidak terjadi pelanggaran, karena dalam metode ini bertemunya 2 (dua) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan yang bertemu dalam satu momen yang sama, segala bentuk potensi pelanggaran harus diminimalisir sebelum terlaksananya debat.

Saat ditemui dikantor Bawaslu oleh tim Humas Bawaslu Pelalawan (20/10/2024), Rida Anggota Bawaslu Pelalawan menyampaikan "potensi pelanggaran bisa saja terjadi oleh KPU dan Pasangan Calon atau Tim Pasangan Calon yang nanti terlibat pada kegiatan ini", ujar Rida.

"Perihal moderator, moderator debat dipilih oleh KPU Kabupaten Pelalawan dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu calon, dalam hal ini KPU harus benar-benar teliti", tambah Rida.

Masih Rida menjelaskan, "KPU dan Paslon harus paham materi debat publik atau debat terbuka adalah visi, misi, dan program Pasangan Calon dalam rangka, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan"

"Selain materi debat tersebut, materi debat Pasangan Calon mengacu pada materi Kampanye dan program Pasangan Calon" tutup Rida

Diketahui beberapa waktu lalu, KPU sudah menyusun jadwal untuk debat publik dan akan dilaksanakan di Hotel The Zuri Pekanbaru.

Penulis: Cynthia Desmara

Editor: Rida Nur Kisawan