Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Pelalawan Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada Rp2,7 Miliar kepada Pemkab

Dana Hibah Pelalawan

Ketua, Anggota serta Plt Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pelalawan Mengembalikan Dana Hibah Pilkada 2024 ke Pemkab (26/03/2025)

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan mengembalikan sisa dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan 2024 sebesar Rp2,7 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan. Pengembalian dana tersebut dilakukan melalui koordinasi antara jajaran Bawaslu Pelalawan dan Pemkab pada Rabu siang (26/3/2025) di Ruang Kerja Bupati Pelalawan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Pelalawan Andrizal, S.Sos, Kordiv SDM Bambang Sugi Hartono, S.Sos, Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Rida Nurkisawan, S.Kom, Kordiv Hukum, Pencegahan dan Sengketa (HPS) Ari Nugroho Susanto, S.Sos, Kordiv Penanganan Pelanggaran (PP) Syakir Hamdani, S.H, serta Plt. Kepala Sekretariat Dede Syamputra, S.E dan staf Tengku Heri Syafrizal. Sementara dari pihak Pemkab hadir Bupati Pelalawan H. Zukri, Sekretaris Daerah Tengku Zulfan, Kepala Kesbangpol Andi, dan Kepala BPKAD Davidson.

Ketua Bawaslu Pelalawan Andrizal menjelaskan, Bawaslu menerima dana hibah sebesar Rp13,7 miliar dari Pemkab Pelalawan untuk mendukung kegiatan pengawasan tahapan Pilkada 2024. Dari jumlah tersebut, realisasi penggunaan anggaran mencapai Rp10,9 miliar, dengan alokasi terbesar yaitu sekitar Rp8 miliar digunakan untuk pengawas ad hoc di tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dan TPS.

“Anggaran tersebut mencakup berbagai keperluan, di antaranya honor pengawas, belanja layanan perkantoran, kegiatan penguatan kapasitas, serta bantuan peningkatan daya tahan tubuh bagi para pengawas,” jelas Andrizal.

Ia menambahkan, efisiensi anggaran terjadi karena adanya perubahan ketentuan dari Bawaslu RI terkait masa kerja Panwascam dan Pengawas Desa/Kelurahan.

“Semula honor dan operasional mereka direncanakan hingga Februari 2025, namun kemudian disesuaikan menjadi Desember 2024 untuk pengawas desa/kelurahan dan Januari 2025 untuk pengawas kecamatan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Andrizal menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran Pilkada 2024 di Kabupaten Pelalawan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan, DPRD, Polres, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, serta semua pihak yang telah berperan dalam menyukseskan Pilkada 2024. Semoga Pilkada ke depan dapat berjalan lebih baik dari segi regulasi, pencegahan, pengawasan, dan penindakan,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Pelalawan H. Zukri mengapresiasi kinerja Bawaslu dalam memastikan seluruh tahapan Pilkada 2024 berjalan aman dan tertib.

“Saya berharap ke depan Bawaslu Pelalawan dapat terus memberikan edukasi dan inovasi demokrasi, terutama kepada generasi muda dan pemilih pemula. Mereka adalah bagian penting dalam melahirkan pemimpin yang lebih baik bagi Kabupaten Pelalawan,” ujar Zukri.

Pengembalian sisa dana hibah ini menjadi bentuk komitmen Bawaslu Pelalawan dalam menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, serta bukti nyata bahwa pelaksanaan pengawasan Pilkada 2024 telah berjalan efisien dan bertanggung jawab.

Penulis: Rida Nur Kisawan

Editor: Andrizal