Bawaslu Pelalawan Antisipasi Masalah pada Logistik Pilkada
|
Perlengkapan Pemungutan Suara adalah perlengkapan yang digunakan dalam pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya merupakan perlengkapan yang digunakan untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, kelancaran, dan kemudahan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara seterusnya perlengkapan pemungutan suara lainnya adalah perlengkapan lain yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya yang selanjutnya disebut Logistik Pemilihan adalah perlengkapan yang digunakan dalam Pemilihan.
Bawaslu Pelalawan menyoroti TPS yang memiliki jangkauan atau jarak tempuh yang cukup jauh atau terletak di wilayah terpencil hingga membutuhkan jalur laut atau sungai untuk dapat mengirim logistik Pemilihan ke tempat tujuan, Rida mengharapkan KPU agar lokasi TPS yang terletak di daerah terpencil dan terluar untuk dapat dijangkau agar lebih diprioritaskan untuk tiba sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
“Ada beberapa daerah pemilihan TPS membutuhkan alat transportasi air untuk dapat dijangkau hingga ketempat tujuan, saya kira ini perlu menjadi prioritas agar tidak ada keterlambatan pelaksanakan pencoblosan di TPS tersebut”, ujar Rida.
Sebagai Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Pelalawan, Rida menjabarkan terkait pencegahan terjadinya potensi masalah dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS khususnya persoalan logistik. Dalam kesempatan ditemui dikantor Bawaslu Pelalawan Rabu (23/10/2024), beliau mengutarakan tentang pentingnya pencegahan potensi masalah pengadaan dan pendistribusian logistik, pendapatnya terkait kerawanan pengadaan dan pendistribusian logistik yang di dalamnya terdapat hal-hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pilkada yang demokratis.
"Ada beberapa yang harus kita antisipasi bersama, diantaranya soal wilayah yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan untuk di TPS pada saat Pemilu yang lalu, seterusnya memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat Pemilu/Pemilihan tahun-tahun terdahulu, dan juga memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat Pemilu/Pemilihan", terang Rida Nur Kisawan.
Diketahui sesuai dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2024 Perlengkapan Pemungutan Suara terdiri atas:
a. kotak suara;
b. surat suara;
c. tinta;
d. bilik pemungutan suara;
e. segel;
f. alat untuk memberi tanda pilihan; dan
g. TPS
Untuk Jumlah surat suara yang dicetak untuk setiap TPS sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT ditambah sebanyak 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah DPT di setiap TPS sebagai cadangan.
Penulis: Rida Nur Kisawan
Editor: Bambang Sugi Hartono