Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pelalawan Awasi Verifikasi Administrasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Melalui SIPOL Semester I Tahun 2026

Ari Nugroho Susanto

Ari Nugroho Susanto dan Rida Nur Kisawan, Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan, saat melakukan pengawasan verifikasi administrasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan melalui SIPOL di Kantor KPU Kabupaten Pelalawan, Sabtu (26/6/2026).

Pangkalan Kerinci - Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Ari Nugroho Susanto dan Rida Nur Kisawan, melaksanakan pengawasan terhadap verifikasi administrasi pemutakhiran data partai politik berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU Semester I Tahun 2026 di Kantor KPU Kabupaten Pelalawan, Sabtu (26/6/2026).

Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran data partai politik berjalan sesuai ketentuan dan menjamin data kepartaian yang tersimpan di SIPOL KPU tetap valid, transparan, dan akuntabel.

Adapun data yang dimutakhirkan oleh partai politik melalui aplikasi SIPOL meliputi pembaruan struktur kepengurusan dari tingkat pusat hingga kecamatan, pemenuhan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam susunan pengurus, pembaruan data keanggotaan partai, serta pembaruan data domisili kantor partai politik.

Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Ari Nugroho Susanto, mengatakan bahwa pemutakhiran data partai politik secara berkala merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas administrasi kepartaian menjelang tahapan pemilu berikutnya.

"Pemutakhiran data partai politik secara berkala memiliki fungsi strategis untuk memitigasi potensi sengketa hukum dan persoalan administrasi pada tahapan pendaftaran peserta pemilu mendatang. Selain itu, data yang akurat juga menjadi dasar dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang transparan dan akuntabel," ujarnya.

Menurutnya, pemutakhiran data melalui SIPOL juga menjadi langkah penting dalam mencegah terjadinya pencatutan identitas masyarakat sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Berdasarkan hasil pengawasan, Bawaslu Kabupaten Pelalawan masih menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam proses pemutakhiran data yang dilakukan partai politik. Beberapa partai politik diketahui mengunggah data kepengurusan yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang berlaku.

Selain itu, terdapat partai politik yang hanya menginput struktur kepengurusan inti, yakni ketua, sekretaris, dan bendahara, tanpa melengkapi susunan kepengurusan lainnya. Bawaslu juga menemukan masih banyak partai politik yang belum mencantumkan domisili kantor partai politik tingkat kabupaten dalam aplikasi SIPOL KPU.

Rida Nur Kisawan, Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan, berharap seluruh partai politik segera melakukan perbaikan dan melengkapi data yang masih belum sesuai.

"Kami mengimbau kepada seluruh partai politik agar melakukan pemutakhiran data secara cermat dan sesuai dengan dokumen kepengurusan yang sah. Kelengkapan dan kesesuaian data di SIPOL sangat penting untuk mendukung tertib administrasi kepartaian dan meminimalisasi potensi permasalahan pada tahapan pemilu yang akan datang," katanya.

Melalui pengawasan ini, Bawaslu Kabupaten Pelalawan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap tahapan pemutakhiran data partai politik agar berjalan sesuai dengan ketentua

Penulis: Cynthia Desmara

Editor: Ari Nugroho Susanto