Bawaslu Pelalawan Buka Rekrutmen PTPS Untuk Pilkada Serentak Tahun 2024
|
Pelalawan - Bawaslu Pelalawan, telah membuka Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Proses pembukaan PTPS dimulai dari tanggal 12 September lalu oleh Bawaslu Pelalawan melalui Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan di seluruh kecamatan se-Kabupaten Pelalawan.
Pendaftaran tersebut dibuka setelah Bawaslu RI mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan 2024 tertanggal 10 September 2024.
Bawaslu Pelalawan memberikan kesempatan kepada seluruh putra dan putri Kabupaten Pelalawan yang telah memenuhi syarat, untuk menjadi PTPS.
Ketua Bawaslu Pelalawan Andrizal Tambusai, mengungkapkan berdasarkan dari pengalaman Pemilu kemarin, PTPS adalah sebagai sentral dan garda terdepan dalam mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran kesalahan, dan sebagainya sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
"Maka dari pada itu kita berharap untuk Pemilihan Serentak Kepala Daerah Tahun 2024 ini bisa mendapatkan pengawas terbaik yang berintegritas dan berkualitas sesuai regulasi aturan dan petunjuk teknis. Walaupun masa kerja PTPS cukup singkat tapi perannya sangat penting karena proses pemungutan dan penghitungan suara menjadi sorotan utama pada hari pemilihan nanti," ungkap Andri.
Selanjutnya, Bambang Sugi Hartono, Selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat menyampaikan bahwa Bawaslu Pelalawan membutuhkan 618 PTPS untuk Pemilihan Pilkada Tahun 2024 ini. Yang mana masyarakat dapat mendaftarkan diri ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing.
"Lebih lanjut dikatakan Bambang bahwa PTPS harus memehuni kriteria yang ada sesuai dengan petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI. Bawaslu Pelalawan terus memonitor rekrutmen PTPS yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan demi terlaksananya rekrutmen yang berkualitas," terang Bambang.
Pendaftaran dibuka sejak tanggal 12 sampai dengan 28 September 2024. Adapun syarat-syarat untuk menjadi PTPS dapat dilihat di media sosial ataupun website resmi Bawaslu Pelalawan dan Panwaslu Kecamatan atau mendatangi langsung kantor Panwaslu Kecamatan terdekat.
“Jangan lewatkan kesempatan ini dan pastikan anda mempersiapkan semua berkas dengan lengkap sebelum batas akhir pendaftaran pada 28 September 2024”, jelas Bambang.
Penulis: Cynthia Desmara
Editor: Andrizal