Bawaslu Pelalawan Dan Bawaslu Siak Awasi Daerah Perbatasan Perihal Daftar Pemilih Pemilu 2024
|
Pelalawan Bawaslu - (Rabu, 08/03/2023) Bawaslu dalam Konsolidasi Penyusunan dan Pemutakhiran data pemilih di Wilayah Perbatasan Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Siak.
hadir dalam giat tersebut Bawaslu dan KPU Kabupaten Pelalawan, Bawaslu dan KPU Kabupaten Siak, PPK Kecamatan Kerinci Kanan dan Pangkalan Kerinci serta Panwaslu Kecamatan Pangkalan Kerinci. Selain itu turut pula dihadiri pihak Pemerintah Kecamatan Kerinci Kanan dan Pangkalan Kerinci serta Penghulu Kampung Bukit Agung selaku pemangku Wilayah perbatasan ini.
kegiatan yang Diselenggarakan di Kantor Penghulu Kampung Bukit Agung, Kecamatan Kerinci Kanan ini, bertujuan untuk mencari solusi perihal adanya masyarakat yang tinggal di daerah perbatasan antar Kabupaten
diketahui dilapangan dijumpai warga yang berdomisili di wilayah Bukit Agung akan tetapi Administrasi kependudukannya masuk dalam Desa Mekar Jaya yang berada di Kabupaten Pelalawan tetap di coklit oleh Pantarlih Desa Mekar Jaya dan masyarakat yang berdomisili di Desa Mekar Jaya administrasi kependudukannya di Desa Bukit Agung tetap di Coklit oleh Pantarlih Bukit Agung.
Pertemuan ini pada prinsipnya penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu mengupayakan bagaimana agar Masyarakat yang tinggal di daerah perbatasan Siak dan Pelalawan ini tetap terdata/dicoklit sebagai Daftar Pemilih dan dapat menggunakan Hak suaranya pada Pemilu 2024 nanti.
berbagai pendapat dan masukan dari pihak-pihak yang terkait dalam hal ini terutama pemerintah desa dan kecamatan yang merupakan wilayah kerja masing-masing Camat dan Kepala Desa
Bustami Anggota Bawaslu Pelalawan yang hadir dalam kegaiatan ini menyampaikan pendapat bahwa yang terpenting adalah, Hak Pilih Masyarakat yang memiliki Hak Pilih dapat di akomodir mendapatkan Haknya pada Pemilu 2024. (*)