Lompat ke isi utama

Berita

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dilaksanakan Secara Langsung, Bawaslu Pelalawan Perkuat Pengawasan

Ari Nugroho Susanto

Ari Nugroho Susanto, Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan, saat menyampaikan pendidikan politik di Kantor DPC PDIP Kabupaten Pelalawan pada Selasa (30/6/2026).

Pangkalan Kerinci - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tetap wajib dilaksanakan secara langsung oleh rakyat melalui Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026.

Dalam putusan tersebut, MK menolak permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang diajukan oleh sejumlah mahasiswa. Permohonan itu berkaitan dengan wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). MK menilai bahwa sistem Pilkada langsung merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga hak konstitusional warga negara sekaligus menjamin kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi.

Menanggapi putusan tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Ari Nugroho Susanto, S.Sos., menyampaikan bahwa putusan MK telah memberikan kepastian hukum terkait mekanisme penyelenggaraan Pilkada di masa mendatang.

"Pasca-Pemilu Serentak 2024, muncul wacana bahwa ke depan pemilihan kepala daerah akan dilakukan oleh DPRD. Dengan putusan ini, Mahkamah Konstitusi telah memberikan kepastian hukum bahwa pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat sebagaimana pada Pilkada 2024," ujar Ari, Selasa (14/7/2026).

Menurutnya, wacana perubahan mekanisme Pilkada selama ini menjadi perhatian publik dan banyak dibahas di kalangan akademisi maupun politisi. Oleh karena itu, putusan MK dinilai menjadi jawaban yang memberikan kepastian terhadap sistem demokrasi lokal di Indonesia.

Sejalan dengan putusan tersebut, Bawaslu Kabupaten Pelalawan berkomitmen untuk terus memperkuat integritas pengawasan dalam setiap tahapan Pilkada. Upaya tersebut dilakukan guna mewujudkan proses pemilihan yang jujur, adil, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, Bawaslu akan memfokuskan pengawasan pada upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi terjadi, terutama praktik politik uang (money politics) serta menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN). Bawaslu juga akan terus mendorong partisipasi masyarakat melalui pengawasan partisipatif agar hak pilih masyarakat dapat terjaga dengan baik pada setiap tahapan Pilkada.

"Pasca putusan MK ini, Bawaslu Kabupaten Pelalawan berkomitmen meningkatkan kualitas pengawasan, menekan potensi pelanggaran, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang demokratis," tutup Ari.

Penulis dan Foto: Muhammad Thabri

Editor: Cynthia Desmara