Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pelalawan Evaluasi Hasil Pengawasan Coklit Data Pemilih

Pelalawan - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten pelalawan melakukan evaluasi terhadap hasil pengawasan coklit data pemilih untuk pemilihan bupati dan wakil bupati pelalawan tahun 2020 via Daring dengan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kulurahan/Desa se Kabupaten Pelalawan , selasa(21/7/2020).

dokumentasi rapat daring evaluasi coklit

Anggota Bawaslu kabupaten Pelalawan Bustami,SP.di.M.Pdi menjelaskan untuk Pengawasan Bawaslu Kabupaten Pelalawan telah menyurati KPU Kabupaten Pelalawan terkait dengan Permintaan Data AKWK yang akan menjadi pegangan Panwaslu kecamatan dan Panwaslu kelurahan/Desa untuk melakukan Pengawasan coklit tahun 2020 di kabupaten Pelalawan.

“Pemutakhiran data pemilih ini sangat menjadi perhatian dan menjadi salah satu fokus pengawasan Bawaslu Pelalawan ujar Bustami

Bustami Anggota Bawaslu Pelalawan

Bustami berharap Panwaslu kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa agar melakukan Komunikasi baik dengan Petugas PPDP sehinggah kita mudah untuk menjalankan tugas dan fungsi kita.

Nanang wartono anggota Bawaslu Pelalawan

Sementara itu Nanang wartono menyampaikan kepada seluruh jajaran agar menjalankan tugas dengan profesional

Selain itu Nanang wartono mengajak kepada jajaran pengawasan agar melakukan saran perbaikan kepada PPDP yang tidak Mengunakan APD saat pencoklitan yang mana sesuai dengan PKPU no 6 tahun 2020 Petugas PPDP dalam menjalankan tugasnya harus sesuai dengan Protokoler kesehatan ujarnya.

dalam rapat yang di Pimpin langsung oleh ketua Bawaslu Mubrur ini disesi akhir, Mubrur meminta keterangan dari semua Panwaslu Kecamatan untuk menyampaikan hasil pengawasan secara lisan selama 5 hari berjalan

Kamal Ruzaman yang hadir lebih awal, dalam kesempatan ini mengingatkan kepada Panwaslu Kecamatan dan PKD agar menjaga kesehatan selama bertugas dan beliau mendokan agar semua pengawas dalam keadaan sehat selalu

begitu juga dengan Khaidir, Kordiv Hukum Humas Data dan Informasi yang menyampaikan beberapa masukan saran agar suksesnya pengawasan Pilkada Serentak 2020, salah satunya Panwaslu Kecamatan dan PKD harus memahami selain daripada alat kerja, juga aturan hukum serta kondisi di lapangan yang terkadang diluar dari situasi normal baik kondisi area jalan ataupun kondisi masyarakat setempat dengan berbagai keadaan seperti tidak mau dicoklit, tidak dapat ditemui atau bekerja di luar daerah tempat tinggalnya(*)

Tag
Berita