Bawaslu Pelalawan Gelar Program "Bawaslu Mengajar" Volume 2 Tahun 2026, Bahas Sengketa Proses Pemilu: Mediasi, Adjudikasi, dan Koherensi Antar Forum
|
Pangkalan Kerinci - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan edukasi politik dan hukum kepada masyarakat melalui program "Bawaslu Mengajar" Volume 2 Tahun 2026. Pada edisi kali ini, Bawaslu Pelalawan mengangkat tema besar seputar sengketa proses pemilu, yang mencakup tiga aspek utama: mediasi, adjudikasi, dan koherensi antar forum penyelesaian sengketa.
Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada masyarakat, akademisi, serta para pemangku kepentingan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu antara peserta pemilu dan penyelenggara pemilu secara damai, cepat, dan transparan.
Sebagai bagian dari rangkaian materi tersebut, Rida Nur Kisawan, S.Kom, selaku presenter, menyampaikan pembahasan khusus mengenai mediasi dalam video pembelajaran Volume 2 Tahun 2026. Dalam paparannya, ia menyampaikan:
"Mediasi merupakan tahap awal yang sangat krusial sebelum masuk ke proses adjudikasi. Melalui mediasi, para pihak yang bersengketa diberikan ruang untuk berunding secara tertutup demi mencapai kesepakatan bersama yang adil dan mengikat."
Rida menambahkan bahwa hasil akhir dari proses mediasi hanya bermuara pada dua kemungkinan. Pertama, para pihak mencapai kesepakatan, yang kemudian ditetapkan menjadi putusan Bawaslu melalui rapat pleno. Kedua, apabila tidak tercapai kesepakatan, sengketa akan dilanjutkan ke tahap adjudikasi.
Ia juga menegaskan bahwa program Bawaslu Mengajar ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta menjaga iklim demokrasi yang kondusif dan damai.
Melalui program "Bawaslu Mengajar" ini, Bawaslu Kabupaten Pelalawan berharap dapat menyeluruh mengedukasi masyarakat mengenai penyelesaian sengketa proses pemilu, baik melalui jalur mediasi, adjudikasi, maupun koherensi antar forum penyelesaian sengketa.
Penulis dan Foto: Siti Zubaidah
Editor: Cynthia Desmara