Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pelalawan Gelar Rakoor Pengawasan Dengan Membagi 3 Kelompok Peserta

pelalawan.bawaslu.go.id- Rabu 1 Juli 2020 Bawaslu Kabupaten Pelalawan gelar Rapat Koordinasi dengan mengedepankan protokol kesehatan dimana setiap peserta rapat sebelum masuk ruangan dilakukan pengecekan suhu tubuh terlebih dahulu

Rapat Koordniasi Dan Konsolidasi Pengawasan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Pelalawan Tahun 2020 Pada Masa Pandemi Covid-19 , Rapat yang diadaka di aula kantor Bawaslu Pelalawan ini dilaksanakan selama tiga hari dengan mebagi tiga kelompok

Pembagian Jawal Rakoor

Mubrur, S.Pi yang membuka acara menyampaikan pentingnya memahami SE Bawaslu nomor 0351/K.Bawaslu/PM.00.00/6/2020 Tentang Protokol Kesehatan di Lingkungan Pengawas Pemilu yang harus ditaati oleh setiap Pengawas yang melakukan kerja pengawasan

suasana Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Pilkada Tahun 2020

"mari kita saling ingatkan untuk mengedepankan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19 dan ini semua juga sudah tertuang dalam aturan yang dibuat di Surat Edaran Bawaslu, untuk itu mari kita patuhi bersama" Ujar Ketua Bawaslu ini.

Bustami, S.Pd.I., M.Pd.I dalam menjadi narasumber pertama, memberi gambaran mengenai keadaan terkini di beberapa wilayah Kabupaten Pelalawan soal ketersediaan sarana jaringan internet, Kordiv Pengawasan ini menyebutkan bahwa ada beberapa wilayah Desa yang memang minim ketersediaan jaringan internet dan ini sudah dilaporkan dalam update data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Kanapa ini penting, Bustami menyebut bahwa kedepan akan ada kemungkinan tahapan yang mengunakan teknologi informasi yang harus didukung dengan ketersediaan jaringan internet yang memadai

selanjutnya Koordiv pengawasan dan juga Hubungan Antar Lembaga ini menambahkan perihal kesiapan pengawas dalam mengawasi jalannnya pembentukan PPDP

"Pengawas Kecamatan untuk berkoordinasi dengan Pengawas Keluarahan/Desa dalam mengawasi jalannya pembentukan PPDP agar pembentukan PPDP sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh Bawaslu dan Juga KPU sendiri" Jelas Bustami

Khaidir, S.IP yang menjadi pembicara kedua menjelaskan setelah kita semua memahami protokol kesehatan, selanjutnya dalam bekerja perihal pengawasan tahapan, harus dilakukan secara maksimal, dan bekerja dengan maksimal

dalam masuk materi, Kordiv Hukum, Humas, Data dan Informasi ini cukup panjang karena memabahas Tahapan Pelaksanaan Pilkada pasca Penundaan yang sudah beberapa bulan

Mengenai surat KPU tentang pembentukan PPDP, Nanang Wartono, SH., MH yang juga menjadi pemateri, kepada Panwaslu Kecamatan untuk Fokus memahami aturan dan syarat menjadi PPDP, kalau ada yang dirasa ragu, langsung koordinasi dengan Bawaslu "untuk dapat diperhatikan juga, mengenai Kode Etik, Bisa saja terjadi disaat Pembentukan PPDP, untuk itu jika ada PPDP yang misalnya anggota Partai Politik untuk dilakukan tindakan, tindakan awal kita adalah dengan melakukan pencegahan yang ditujukan kepada Jajaran KPU.

Yusmuhardi yang menyampaikan materi sebelum penutupan, menyatakan bahwa "Secara umum terkhusus untuk kesekretariatan, sekretariat Panwaslu Kecamatan sudah saya beri arahan untuk memfasilitasi kerja pengawasan Panwaslu Kecamatan" Sebut Koordinator Sekretariat Bawaslu Pelalawan ini

di acara penutupan yang ditutup langsung oleh Ketua Bawaslu, mengucapkan terimaksih atas kehadiran Panwaslu Kecamatan dan sudah tertib mengikuti kegiatan yang dipeketat dengan pemeriksaan sebelum masuk ke ruangan aula untuk mengikuti rapat. (*)

Tag
Berita