Bawaslu Pelalawan Gelar Rapat Internal dalam rangka Mantapkan Layanan Informasi Publik
|
Pelalawan –Badan Pengawasa Pemilihan Umum Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Rapat Internal dalam rangkah mantapkan layanan Informasi Publik dalam Pengelolaan PPID Bawaslu Kabupaten Pelalawan di Aula bawaslu pelalawan 09/03/2022
Hadir dalam Rapat tersebut adalah Anggota Bawaslu Pelalawan yang membidangi Divisi Hukum, Humas Data dan Informasi Khaidir,SP. Kepala Sekretariat Bawaslu Pelalawan Yusmuhardi.SP dan Staf Sekretariat Bawaslu Pelalawan
Dalam Rapat Internal tersebut Anggota Bawaslu Pelalawan yang membidangi Devisi Hukum, Humas Data dan Informasi Khaidir,SP mengungkapkan Bawah Dalam pengelolaan PPID agar website PPID yang telah dibentuk segera dilakukan pengembangan, agar Data Informasi Publi (DIP) yang telah dibuat bisa tersedia di website PPID tersebut.
Selain itu, Khaidir juga mencanangkan untuk tahun 2022 ini layanan permohonan informasi tidak hanya bisa dilakukan melalui datang langsung ke kantor atau email saja, akan tetapi juga bisa melalui online dengan akses ke website PPID.
“Segera dipersiapkan formulir-formulir yang berkaitan dengan layanan informasi publik, alur layanan informasi, struktur PPID dan hal – hal penting lainnya. Hal ini guna untuk memudahkan Masyatrakat untuk membutuhkan informasi Ungkap Khaidir
Di kesempatan yang sama kepala sekretariat Bawaslu Pelalawan Yusmuhardi yang menjabat sebagai Atasan PPID bawaslu Pelalawan mengungkapkan Bahwa dalam Website PPID perlu sekiranya kita kembangkang dan kita sediakan informasi yang di perbolehkan untuk di sampaikan kepada masyarakat
“ Sama sama kita ketahui ada beberapa informasi yang dikecualikan untuk di sampaikan kepada masyarakat informasi yang dikecualikan ini agar PPID bisa memfilter informasi yang di kecualikan ini baru di masukkan dalam website dan Melakukan pengecekan ulangterhadap daftar Informasi Publik (DIP) yang ada di website ujar pria yang disapa young. (*)