Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pelalawan Ikuti Rapat Koordinasi Keterbukaan Informasi Publik 2026

KIP dan Monev

Suasana Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Informasi Publik Semester II dan Persiapan Monitoring serta Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang diikuti Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau secara virtual melalui Zoom Meeting, Jumat (10/7/2026).

Pangkalan Kerinci - Bawaslu Kabupaten Pelalawan mengikuti Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) Semester II serta Persiapan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Riau secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat pagi (10/7/2026). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau sebagai bagian dari upaya memperkuat pengelolaan layanan informasi publik yang transparan dan akuntabel.

Dalam rapat tersebut, Kepala Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi sekaligus Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Provinsi Riau, Dona Donora, menyampaikan sejumlah hal penting terkait persiapan penilaian Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.

Pada pembahasan mengenai Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP), Dona Donora menegaskan bahwa Daftar Informasi Publik wajib dimutakhirkan setiap enam bulan sekali. Seluruh data dalam DIP harus diverifikasi untuk memastikan informasi yang perlu diperbarui maupun yang tetap dipertahankan. Ia juga mengingatkan bahwa pemutakhiran DIP bukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan penilaian, melainkan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan secara berkala.

Selanjutnya, dalam pemenuhan data penilaian Keterbukaan Informasi Publik, seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota diminta memastikan seluruh data dan jawaban yang diminta oleh Bawaslu RI terisi secara lengkap. Dona Donora mengingatkan agar tidak ada data maupun jawaban yang kosong karena dapat memengaruhi hasil penilaian hingga berpotensi menyebabkan predikat menjadi tidak informatif. Ia juga menekankan bahwa setiap jawaban harus diperiksa secara cermat agar sesuai dengan pertanyaan yang diajukan. Penilaian tersebut diharapkan menjadi wujud komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik kepada masyarakat.

Pada sesi berikutnya, Dona Donora menjelaskan bahwa uji akses menjadi salah satu aspek penting dalam penilaian Keterbukaan Informasi Publik. Bawaslu Kabupaten/Kota diharapkan menerapkan standar pelayanan informasi publik dengan memberikan salam kepada pemohon informasi, menyampaikan waktu pelayanan, menjelaskan biaya layanan, menutup layanan dengan ucapan terima kasih, serta memberikan respons yang cepat dan tepat terhadap setiap permohonan informasi.

Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Provinsi Riau akan kembali menggelar rapat koordinasi melalui Zoom Meeting pada pekan depan guna membahas perkembangan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ).

Melalui keikutsertaan dalam rapat koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Pelalawan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik serta memperkuat pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat sebagai bagian dari implementasi prinsip keterbukaan informasi publik.

Penulis dan Foto: Cynthia Desmara

Editor: Syakir Hamdani