Bawaslu Pelalawan Imbau Kades dan Perangkatnya Untuk Jaga Netralitas di Pilkada 2024
|
Bawaslu Kabupaten Pelalawan melakukan pencegahan dengan mengeluarkan surat imbauan kepada Kepala Desa. Surat imbauan ini dibuat oleh Bawaslu Kabupaten Pelalawan dan meminta jajaran bawah yaitu Panwaslu Kecamatan dan PKD Se-Kabupaten Pelalawan melakukan koordinasi dan melayangkan surat imbauan ini kepada Kepala Desa Se-Kabupaten Pelalawan
Adapun surat imbauan ini dibuat guna mencegah pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Kepala Desa mengingat pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan telah dimulai dari tanggal 27 Agustus 2024 kemarin. Imbauan ini disampaikan Bawaslu Kabupaten Pelalawan bertujuan agar tidak terjadi politik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
Dan itu sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang, diatur juga dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Hal ini juga sebagai deteksi dini agar masifnya pelanggaran dari Desa/Lurah dan Perangkat Desa yang ada di wilayah Kabupaten Pelalawan.
"Kepala Desa/Lurah serta Perangkat Desa agar menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan perundang-undangan dengan tidak berpolitik praktis ataupun menyatakan sikap menguntungkan atau merugikan pasangan calon dalam kontestasi Pilkada ini karna ada konsekuensi hukum dan pidananya," tegas Rida.
Penulis dan Foto: Cynthia Desmara