Bawaslu Pelalawan Ingatkan Paslon & Tim Kampanye Agar Memasang APK Sesuai Aturan
|
PELALAWAN- Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) merupakan salah satu Metode dalam Kampanye, APK Berupa Baliho,Spanduk,Umbul-Umbul agar di cetak dan di pasang sesuai Peraturan Perundang-Undangan dan tidak di pasang di tempat yang dilarang.
Dokumentasi Bawaslu Saat penertiban Alat Peraga Sosialisasi
Demikian disampaikan oleh Ketua Bawaslu Pelalawan Mubrur,S.Pi Rabu, (21/10) ia mengatakan dalam hal APK ada dua Kategori Pertama APK yang di cetak oleh KPU dan Kedua APK yang di cetak oleh Paslon/Tim Kampanye, untuk tempat Pemasangan APK sesuai dengan SK KPU Pelalawan Nomor :354/PL.02.04-Kpt/1405/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan tahun 2020
Selanjutnya di jelaskan Bawaslu Kabupaten Pelalawan akan bertindak tegas sesuai dengan regulasi apabila ada pemasangan APK yang diduga melanggar.(*)