Bawaslu Pelalawan Lakukan Evaluasi Terhadap Panwaslu Kecamatan Existing, Jika Tidak Terpenuhi Lakukan Rekrutmen Ulang
|
Bawaslu Kabupaten Pelalawan mulai mengevaluasi jajaran Panwaslu Kecamatan Existing untuk persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Andrizal Tambusai S. Sos mengatakan, pihaknya akan menilai apakah anggota Panwascam yang terbentuk pada Pemilu yang lalu masih memenuhi syarat atau tidak. Penilaian ini dilakukan berdasarkan instrumen dari Bawaslu RI.
“Jadi perekrutan ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024,” kata Andri.
"Ada 36 Panwaslu Kecamatan yang tersebar di 12 kecamatan yang akan kita evaluasi," tambah Andri.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi (Kordiv SDMO) Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Bambang Sugi Hartono, S. Sos mengatakan, secara rinci berdasarkan SK tersebut ada dua mekanisme rekrutmen Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan 2024 yaitu:
- Existing, dimana Bawaslu Kabupaten/Kota akan mengevaluasi Panwaslu Kecamatan Pemilu yang lalu. Apabila Panwaslu Kecamatan Pemilu masih memenuhi syarat dan lulus dalam evaluasi maka mereka bisa ditetapkan kembali menjadi Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan tahun 2024;
- Rekrutmen baru, rekrutmen baru ini diperuntukan bagi kecamatan yang Panwaslu Kecamatannya tidak lulus dalam evaluasi existing, maka akan dibuka rekrutmen baru sesuai dengan kekosongan Panwaslu Kecamatan yang akan dievaluasi sebanyak 36 orang se-Kabupaten Pelalawan
Adapun jadwal pelaksanaan evaluasi panwascam dimulai tanggal 23-27 April 2024 untuk melengkapi syarat administrasi, tanggal 26-27 April 2024 pelaksanaan evaluasi oleh Bawaslu Kabupaten Pelalawan, tanggal 28-30 Bawaslu Pelalawan akan berkonsultasi ke Bawaslu Provinsi Riau terkait hasil evaluasi Panwaslu Kecamatan, selanjutnya Panwaslu Kecamatan existing akan ditetapkan dan diumumkan pada tanggal 1-2 Mei 2024. Metode existing ini akan dilakukan evaluasi kinerja yang penilaiannya dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pelalawan. Jika hasil existingnya memenuhi syarat (MS) maka tidak dibuka pendaftaran baru.
Tapi apabila pada saat existing hasil penilaian kinerja ada yang tidak memenuhi syarat (TMS) maka dibuka pendaftaran baru untuk Kecamatan yang terdapat kekosongan Anggota Panwaslu Kecamatannya.
"Kami berharap peran serta masyarakat dalam memberikan masukan dan tanggapan terkait calon-calon Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan tahun 2024 ini. Bagi pelamar yang ingin mengupdate informasi dapat datang langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Pelalawan, di Jl. Tengku Abdul Jalil, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan", tutup Bambang.
Penulis: Bambang Sugi Hartono
Editor: Andrizal