Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pelalawan Lakukan Penelusuran Terhadap Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

Rapat Gakkumdu Pelalawan pada Kamis malam (04/04/2024) di Ruang Keadilan Restoratif Sat Reskrim Polres Pelalawan

Rapat Gakkumdu Pelalawan pada Kamis malam (04/04/2024) di Ruang Keadilan Restoratif Sat Reskrim Polres Pelalawan

Adanya informasi awal dari masyarakat terjadinya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang diduga dilakukan oleh oknum Calon Legislatif di Kabupaten Pelalawan inisial RS, yang sebelumnya ramai diberitakan di media masa dan grup WhatsApp. Dapat disampaikan bahwa sesuai dengan Perbawaslu 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, maka Bawaslu telah melakukan penelusuran terhadap informasi awal tersebut dengan langsung melakukan klarifikasi terhadap para pembuat video, yang memberi keterangan dalam video, serta beberapa saksi terkait video viral tersebut.

Menurut Syakir Hamdani Kordiv PP dan Datin adapun langkah yang dilakukan Bawaslu setelah mendapat informasi awal yaitu Bawaslu Kabupaten Pelalawan melakukan Rapat Pleno dan memutuskan ditindaklanjuti dengan tindakan penelusuran, penelusuran ini dilakukan dengan ketentuan peraturan Bawaslu. Dari hasil penelusuran yang dilakukan bahwa dugaan pelanggaran tersebut tidak ditemukan adanya pelanggaran Pemilu, langkah lebih lanjut pada hari ini Kamis (4/4/2024) bertempat di ruang Pertemuan Polres Pelalawan, Bawaslu Kabupaten Pelalawan juga melakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Pelalawan dan dapat disimpulkan bahwa dugaan pelanggaran ini tidak dapat diregistrasi.

Penjelasan Polres saat Rapat Gakkumdu Pelalawan pada Kamis malam (04/04/2024)

Penulis: Rida Nur Kisawan

Editor: Syakir Hamdani