Bawaslu Pelalawan Sampaikan Saran Perbaikan Sebelum Penetapan DPT Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Pelalawan
|
Pelalawan - Jelang penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Pelalawan yang akan dilakukan pada tanggal 20 September 2024, Bawaslu Kabupaten Pelalawan menyampaikan saran perbaikan terkait masih ditemukannya pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Daftar Pemilih. Sebelumnya, jajaran Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Pelalawan telah menyampaikan juga saran perbaikan ke PPK terkait hal yang sama.
Dikarenakan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di Tingkat Kecamatan telah dilaksanakan, maka Bawaslu Kabupaten Pelalawan menyampaikan saran perbaikan kembali terkait pemilih TMS yang masih ditemukan pasca pleno DPSHP Tingkat Kecamatan tersebut. Adapun saran perbaikan tersebut meliputi 100 (seratus) pemilih potensi ganda dan 2 (dua) pemilih potensi dibawah umur.
Saran perbaikan ini disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Pelalawan pada hari Rabu (18/09/2024) dan KPU Pelalawan menyampaikan tindak lanjut saat Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Pelalawan.
“Terima kasih atas saran perbaikan yang Bawaslu Pelalawan serta jajaran berikan kepada kami, saran perbaikan yang diberikan sangat membantu kami untuk menyusun Daftar Pemilih menjadi lebih akurat”, ucap Priyono Komisioner KPU Kabupaten Pelalawan.
Rapat Koordinasi ini dilaksanakan pada hari Kamis (19/09/2024) di Aula KPU Kabupaten Pelalawan dan dihadiri juga oleh PPK Se-Kabupaten Pelalawan.
Penulis dan Foto: Cynthia Desmara
Editor: Rida Nur Kisawan