Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pelalawan Siap Laksanakan Pendidikan Pengawas Partisipatif untuk Pemilu 2029

P2P Provinsi Riau

Suasana rapat koordinasi secara daring melalui aplikasi Zoom antara Bawaslu Provinsi Riau dengan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau dalam rangka persiapan pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) menuju Pemilu 2029. Rapat diikuti oleh Anggota Bawaslu Provinsi Riau Amiruddin serta jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota, termasuk Bawaslu Pelalawan, yang membahas kesiapan pelaksanaan kegiatan di masing-masing daerah.

Pada hari Selasa, 28 April 2026, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan tengah mempersiapkan pelaksanaan kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan Pemilu sejak dini di wilayah Kabupaten Pelalawan. Kegiatan ini dirancang untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mengawal proses demokrasi menuju Pemilu 2029.

Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Amiruddin, menyampaikan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk segera melaksanakan kegiatan tersebut. “Kami meminta kepada seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota agar melaksanakan kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif ‘Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang Bermartabat’ di 12 Kabupaten/Kota dengan jumlah peserta sebanyak 40 orang di masing-masing daerah,” ujar Amiruddin.

Ia menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam membangun pengawasan partisipatif yang kuat, sekaligus mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga integritas pemilu.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Rida Nurkisawan, S.Kom, menambahkan bahwa program ini juga menjadi wadah edukasi politik yang berkelanjutan. “Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat tidak hanya memahami peran pengawasan, tetapi juga turut menjadi bagian dari pengawas partisipatif yang aktif dan bertanggung jawab,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Provinsi Riau, Tarmizi, menjelaskan bahwa teknis pelaksanaan kegiatan telah diatur secara rinci dalam Surat Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 73/PM.05/K1/04/2026. Ia menekankan pentingnya kesesuaian pelaksanaan di daerah dengan pedoman yang telah ditetapkan secara nasional.

Menanggapi arahan tersebut, Rida Nur Kisawan menyatakan kesiapan Bawaslu Kabupaten Pelalawan dalam menyelenggarakan kegiatan tersebut. Ia memastikan bahwa seluruh aspek pelaksanaan telah dipersiapkan dengan baik. “Bawaslu Pelalawan siap melaksanakan kegiatan ini, baik dari sisi peserta, tempat, maupun metode pelaksanaan. Hal ini telah kami sampaikan kepada pimpinan Bawaslu Provinsi Riau sebagai bentuk komitmen kami dalam menyukseskan program ini,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan akan mengikuti arahan yang telah ditetapkan. “Prinsipnya pelaksanaan P2P di Bawaslu Pelalawan akan kita laksanakan sesuai dengan petunjuk dan arahan dari Bawaslu Provinsi Riau,” terang Rida, Anggota Bawaslu Pelalawan.

Dengan persiapan yang matang dan sinergi antar jajaran, Bawaslu Kabupaten Pelalawan optimistis kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif ini akan berjalan lancar dan memberikan dampak positif dalam meningkatkan kualitas demokrasi menuju Pemilu 2029 yang bermartabat.

Penulis: Cynthia Desmara

Editor: Rida Nur Kisawan