Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pelalawan Tandatangani IKU 2026, Dorong Kinerja Pengawasan Berbasis Dampak

Indikator Kinerja Utama

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan menandatangani dokumen IKU 2026 secara serentak dalam kegiatan yang berlangsung melalui Zoom Meeting pada Rabu siang (12/08/2026).

Pangkalan Kerinci - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan mengikuti penandatanganan serentak Dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengawas Pemilu Tahun 2026 bersama Bawaslu Provinsi Riau dan 12 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau melalui Zoom Meeting, Rabu (12/8/2026) pukul 14.00 WIB.

Penandatanganan IKU 2026 menjadi bagian dari upaya memperkuat pengukuran kinerja kelembagaan agar lebih terarah, terukur, dan berorientasi pada hasil. Melalui IKU, setiap target dan indikator kinerja diharapkan tidak hanya menjadi ukuran administratif, tetapi mampu menggambarkan dampak nyata dari pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu.

Bawaslu Kabupaten Pelalawan turut menandatangani dokumen IKU 2026 sebagai bentuk komitmen untuk menyelaraskan target kinerja dengan tujuan kelembagaan. Paradigma pengukuran kinerja mulai diarahkan pada pendekatan berbasis outcome, bukan semata-mata menghitung jumlah kegiatan yang telah dilaksanakan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Andrizal, mengatakan bahwa IKU 2026 harus menjadi instrumen yang mampu menunjukkan kualitas dan dampak kerja pengawasan.

“IKU ini bukan hanya soal berapa banyak kegiatan yang kita lakukan, tetapi yang lebih penting adalah apa dampak dari kegiatan tersebut terhadap kualitas pengawasan pemilu dan manfaatnya bagi masyarakat. Karena itu, setiap indikator harus benar-benar mencerminkan hasil kerja yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Andrizal.

Menurutnya, penguatan IKU juga diarahkan pada pengukuran kinerja secara personal. Dengan demikian, kinerja masing-masing personel, khususnya pejabat struktural dan jajaran di setiap divisi, dapat diukur secara lebih jelas serta terdokumentasi sebagai rekam jejak kinerja kelembagaan.

“Kami ingin setiap personel memiliki target dan ukuran kinerja yang jelas. Dengan begitu, kontribusi masing-masing individu maupun divisi dapat terlihat, dievaluasi, dan menjadi bagian dari perbaikan kinerja Bawaslu secara keseluruhan,” lanjut Andrizal.

Selain pengukuran kinerja internal, IKU 2026 juga menempatkan aspek pencegahan sebagai salah satu orientasi penting dalam kerja pengawasan. Keberhasilan Bawaslu tidak semestinya hanya dinilai dari banyaknya pelanggaran atau perkara yang ditangani, tetapi juga dari kemampuan lembaga mencegah terjadinya pelanggaran sejak awal.

Andrizal menegaskan, pendekatan tersebut sejalan dengan tugas Bawaslu yang tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan melalui pengawasan, edukasi, koordinasi, dan penguatan partisipasi masyarakat.

“Keberhasilan pengawasan tidak selalu ditandai dengan banyaknya perkara. Justru ketika potensi pelanggaran dapat dicegah, masyarakat terlindungi, dan proses pemilu berjalan sesuai ketentuan, itu merupakan capaian yang harus kita ukur dan apresiasi,” tegasnya.

Dengan penandatanganan IKU 2026 tersebut, Bawaslu Kabupaten Pelalawan berkomitmen menjadikan indikator kinerja sebagai instrumen evaluasi sekaligus pendorong peningkatan kualitas kerja pengawasan. IKU diharapkan mampu membangun budaya kerja yang lebih terukur, berorientasi pada hasil, serta memberikan kontribusi nyata terhadap terwujudnya pengawasan pemilu yang berkualitas dan berintegritas.

Penulis: Gissela Putri

Editor dan Foto: Cynthia Desmara