Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pelalawan Tertibkan 14.670 APK di Hari Kedua Masa Tenang

Bawaslu, Satpol PP, Polisi dan TNI Pelalawan Tertibkan APK di Masa Tenang

Bawaslu, Satpol PP, Polisi dan TNI Pelalawan Tertibkan APK di Masa Tenang

Pangkalan Kerinci-Salah satu larangan pada masa tenang yaitu melakukan aktivitas Kampanye dalam bentuk apapun. Sehingga Bawaslu Pelalawan mengambil langkah untuk menertibkan APK yang masih terpasang atau tidak ditertibkan secara mandiri oleh Peserta Pemilu. Bawaslu Pelalawan bersama Tim Gabungan yaitu Satpol PP Pelalawan, Polisi dan TNI menertibkan APK yang masih terpasang pada masa tenang. Penertiban ini dilakukan mulai pada tanggal 11 s.d 13 Februari 2024 nanti. 

Sebelum menertibkan, Bawaslu Pelalawan telah memberikan imbauan dalam bentuk surat sebagai bentuk pencegahan, tetapi hingga hari ini Bawaslu Pelalawan masih menemukan APK terpasang di setiap sudut jalan. Penertiban APK ini juga dilakukan oleh jajaran bawah yaitu Panwaslu Kecamatan, PKD dan PTPS Se-Kabupaten Pelalawan.

Dalam kurun waktu 2 (dua) hari ini, jajaran Bawaslu Kabupaten Pelalawan telah menertibkan 14.670 APK yang masih terpasang.
Dengan rincian sebagai berikut:

  1. Kecamatan Pangkalan Kerinci 5.015 APK
  2. Kecamatan Bandar Sei Kijang 768 APK
  3. Kecamatan Langgam 743 APK
  4. Kecamatan Pangkalan Kuras 1.695 APK
  5. Kecamatan Ukui 1.314 APK
  6. Kecamatan Pangkalan Lesung 1.048 APK
  7. Kecamatan Bandar Petalangan 798 APK
  8. Kecamatan Kerumutan 504 APK
  9. Kecamatan Teluk Meranti 537 APK
  10. Kecamatan Kuala Kampar 1.039 APK
  11. Kecamatan Pelalawan 606 APK
  12. Kecamatan Bunut 603 APK

Penertiban ini dilakukan karena Peserta Pemilu tidak mengindahkan Imbauan dari Bawaslu Kabupaten Pelalawan untuk menertibkan APK secara mandiri. Bawaslu Pelalawan memastikan tidak ada APK sampai masa tenang selesai.

Penulis dan Foto: Cynthia Desmara