Bawaslu Pelalawan Tetapkan Lima IKU Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Tahun 2026
|
Pangkalan Kerinci - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia terus memperkuat sistem manajemen kinerja melalui transformasi pengukuran Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengawas Pemilu. Transformasi tersebut diarahkan untuk memperkuat akuntabilitas kelembagaan dengan menggeser orientasi kerja dari sekadar pemenuhan aktivitas administratif menuju pencapaian dampak nyata bagi masyarakat serta peningkatan kualitas demokrasi.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Bawaslu Kabupaten Pelalawan telah memperoleh pemahaman mengenai penyusunan IKU Tahun 2026 melalui sosialisasi Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 83/OT.00/K1/04/2026 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Indikator Kinerja Utama Anggota Bawaslu RI, Anggota Bawaslu Provinsi, dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh Bawaslu RI secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat, 24 Juli 2026. Pemahaman mengenai penyusunan IKU kemudian diperkuat melalui rapat internal Bawaslu Kabupaten Pelalawan pada 31 Juli 2026. Rapat tersebut membahas teknis pemilihan dan penyusunan IKU oleh masing-masing divisi berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 83 Tahun 2026, sehingga indikator yang ditetapkan dapat menjadi instrumen untuk mengukur keberhasilan program dan kinerja setiap divisi.
Kebijakan pengukuran kinerja tersebut menekankan pergeseran orientasi dari kuantitas kegiatan atau output menuju pencapaian outcome atau dampak yang dihasilkan bagi masyarakat. Selain itu, pengukuran kinerja juga diarahkan untuk mendukung penguatan tata kelola kelembagaan dan birokrasi yang akuntabel.
Sebagai tindak lanjut, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pelalawan menetapkan lima IKU Tahun 2026, yaitu Jumlah analisis dan kajian hukum setiap tahapan dan non tahapan, Indeks Kepatuhan Penyusunan Produk Hukum, Persentase produk hukum yang terdokumentasi, Persentase laporan tahunan dan laporan akhir divisi hukum dan penyeleaian sengketa yang tersusun dan dilaporkan kepada Bawaslu RI tepat waktu, dan Jumlah laporan kegiatan konsolidasi demokrasi.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Ari Nugroho Susanto, S.Sos., menyampaikan bahwa penetapan lima IKU tersebut merupakan bentuk komitmen divisi dalam meningkatkan kualitas kinerja dan memastikan setiap program kerja dapat diukur secara jelas.
“Berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 83 Tahun 2026, saya bersama rekan-rekan di divisi telah menetapkan lima Indikator Kinerja Utama dengan target capaian 100 persen dan total 145 dokumen dari seluruh IKU,” ujar Ari.
Menurutnya, indikator yang telah ditetapkan tersebut akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan program kerja Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa hingga akhir Tahun 2026. IKU diharapkan tidak hanya menjadi instrumen administratif, tetapi juga menjadi tolok ukur dalam memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi divisi berjalan secara terarah, terukur, dan memberikan kontribusi terhadap penguatan kelembagaan Bawaslu.
“Target IKU sudah ditetapkan. Selanjutnya, kinerja optimal saya bersama rekan-rekan di divisi akan diuji, apakah mampu mencapai target yang telah ditetapkan atau sebaliknya. Namun, dengan kerja sama dan komitmen seluruh jajaran Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, saya optimis IKU yang sudah kami tetapkan akan tercapai,” ujar Ari.
Penetapan IKU tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Pelalawan dalam memperkuat budaya kerja berbasis kinerja, meningkatkan akuntabilitas, serta memastikan setiap pelaksanaan tugas pengawasan memiliki arah dan hasil yang dapat diukur. Dengan demikian, pengukuran kinerja tidak berhenti pada banyaknya kegiatan yang dilaksanakan, tetapi juga melihat sejauh mana pelaksanaan tugas memberikan manfaat bagi penguatan demokrasi dan penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas.
Penulis : Muhammad Thabri
Editor : Silfania Nigellia