Bawaslu Pelalawan: Tidak Ada Permohonan Sengketa Proses Pemilu dalam Dua Periode Pemilu
|
Pangkalan Kerinci - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa proses Pemilu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 dan 2024, Bawaslu Kabupaten Pelalawan tidak pernah menerima maupun menangani permohonan sengketa proses Pemilu.
Untuk meningkatkan pemahaman peserta Pemilu mengenai mekanisme penyelesaian sengketa proses, Bawaslu Kabupaten Pelalawan telah melakukan berbagai upaya, antara lain melalui kegiatan sosialisasi, diskusi, serta publikasi informasi dalam bentuk infografis pada platform media sosial resmi Bawaslu Kabupaten Pelalawan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ari Nugroho Susanto, mengatakan bahwa pihaknya telah aktif memberikan pemahaman kepada partai politik dan calon anggota DPRD mengenai syarat pengajuan permohonan sengketa serta alur penyelesaiannya.
“Kewenangan penyelesaian sengketa proses Pemilu ada di Bawaslu dan kami telah melakukan berbagai sosialisasi. Namun, sejak penyelenggaraan Pemilu 2019 hingga 2024, tidak ada permohonan sengketa yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Pelalawan,” ujar Ari.
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, pihak yang dapat mengajukan permohonan sengketa proses Pemilu meliputi partai politik peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, serta pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Sementara itu, objek sengketa adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh KPU, baik tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, yang dianggap merugikan hak peserta Pemilu.
Lebih lanjut, Ari menilai tidak adanya sengketa proses Pemilu di Kabupaten Pelalawan menunjukkan bahwa keputusan yang diterbitkan oleh KPU Kabupaten Pelalawan telah berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan persoalan yang berujung pada sengketa.
“Hal ini dapat dimaknai bahwa surat keputusan yang diterbitkan oleh KPU, khususnya KPU Kabupaten Pelalawan, telah berjalan dengan baik. Kondisi tersebut berbanding lurus dengan tidak adanya sengketa proses Pemilu pada penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Pelalawan,” tutupnya.
Penulis: Muhammad Thabri
Editor: Cynthia Desmara