Bawaslu Pelalawan Upayakan Peningkatan Layanan PPID
|
Pelalawan - Dalam rangka upaya mendorong Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dilingkungan Bawaslu Kabupaten Pelalawan untuk lebih proaktif dalam pengelolaan dokumen informasi publik menuju keterbukaan informasi, Bawaslu Pelalawan melaksanakan Rapat Pengelolaan dan Pengembangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kamis, 10/3/2022, di Aula Bawaslu Kabupaten Pelalawan yang dipimpin secara langsung oleh Anggoa Bawaslu Khaidir, S.IP bersama Nanang Wartono., SH., MH.
Rapat internal ini menghadirkan Kepala Bagian Hukum, Humas Dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Riau Dona Donora, S.Sos., M,Si, sebagai pemateri dan di ikuti oleh Staf Sekretariat Bawaslu Pelalawan sebagai peserta rapat.
Khaidir, S.IP, Dona Donora, S.Sos., M.Si dan Nanang Wartono, SH., MH dalam Rapat Pengelolaan dan Pengembangan PPPID Bawaslu Pelalawan
Khaidir dalam membuka rapat menyampaikan " Informasi yang ada di PPID menjadi poin penting untuk kita sebagai lembaga, oleh karena itu Pendokumentasian dan Informasi yang ada di PPID harus dibuat dengan sebaik mungkin".
kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan penguatan pemahaman kepada seluruh pengelola PPID di Bawaslu Kabupaten Pelalawan agar mengetahui tugas pokok dan fungsi serta mampu bekerjasama dalam pengelolaan dan pengembangan PPID." tambah Khaidir yang juga Koordinator Divisi Hukum, Humas Dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Pelalawan.
Sebagai Pemateri, dengan metode diskusi dan tanya jawab, Dona Donora menjelaskan secara umum perihal PPID diantaranya regulasi pengelolaan PPID yang harus difahami oleh Pengelola PPID
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Perbawaslu 10 Tahun 2019 yang telah dirubah Perbawaslu 1 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Dona Donora juga menyampaikan pengelola PPID memiliki tantangan untuk melakukan pengembangan PPID dengan harus didukung ketersediaan sarana prasarana yang mendukung kinerja serta dukungan anggaran pengelolaan PPID.
terakhir sebagai penutup materi, Kabag Hukum Humas dan Data Informasi Bawaslu Riau ini juga mengulas kembali teknis dalam penyusunan Daftar Infromasi Publik (DIP) yang berisi dokumen informasi yang dapat diberikan untuk publik dan juga informasi yang di kecualikan serta SOP Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Bawaslu
Peserta Rapat Pengelolaan dan Pengembangan PPID Bawaslu Pelalawan
Hingga berakhirnya rapat Pengelolaan dan Pengembangan PPID, Pimpinan rapat, Pemateri serta peserta rapat tidak ada yang meninggalkan ruangan dan diketahui bahwa rapat ini juga memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19. (*)