Bawaslu RI Monitoring dan Evaluasi Implementasi Manajemen Risiko di Bawaslu Kabupaten Pelalawan
|
Pangkalan Kerinci — Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Manajemen Risiko pada Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Senin (25/5/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan penerapan manajemen risiko di lingkungan Bawaslu berjalan optimal guna mendukung tata kelola kelembagaan yang efektif, akuntabel, dan profesional.
Dalam kegiatan itu, perwakilan dari Inspektorat Wilayah II Bawaslu RI, M. Adham Fitrah, menyosialisasikan Keputusan Bawaslu Nomor 14/PW.09/K1/07/2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum.
M. Adham Fitrah menyampaikan bahwa penerapan manajemen risiko menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu dan penguatan tata kelola organisasi.
“Melalui penerapan manajemen risiko, setiap potensi hambatan maupun kendala dalam pelaksanaan tugas dapat diidentifikasi sejak dini sehingga langkah mitigasi dapat dilakukan secara tepat,” jelasnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan menyambut baik pelaksanaan monitoring dan evaluasi tersebut. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan pemahaman dan kapasitas jajaran Bawaslu Kabupaten Pelalawan terkait implementasi manajemen risiko.
“Kami berharap melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Pelalawan semakin memahami pentingnya penerapan manajemen risiko dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan yang efektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan.
Kegiatan berlangsung dengan pemaparan materi, diskusi, serta evaluasi implementasi manajemen risiko yang diikuti oleh pimpinan dan jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Pelalawan secara aktif dan antusias.
Penulis dan Foto: Cynthia Desmara
Editor: Andrizal