Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Siap Awasi Coklit, Berikut Poin Pentingnya

PELALAWAN -Bawaslu Kabupaten Pelalawan mengikuti Rapat Persiapan Pengawasan Pencocokan dan Penelitian serta Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020, Jum'at (10/7/2020) yang ditaja oleh Bawaslu Provinsi Riau dan diikuti oleh Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga dan 2 Orang Staf Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Pelalawan.

Bustani,S.Pd.I., M.Pd.I saat mengikuti Rakoor

Bustami Kordiv Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kabupaten Pelalawan menyebutkan Terkait pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, KPU RI mengeluarkan surat edaran nomor 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 tanggal 28 Februari tentang Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan, dimana pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini dilakukan dengan dua bentuk, bagi daerah yang tidak melaksanakan pemilihan dan bagi daerah yang melaksanakan pemilihan. Maka kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan diintegrasikan dengan tahapan penyusunan daftar pemilih serentak tahun 2020, dengan teknis yang dimulai dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu/Pemilihan terakhir yang disandingkan (sinkronisasi) dengan DP4 dari Pemerintah, dan akan dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih).

suasana rakoor pengawasan

"Pengawas Pemilihan berkewajiban melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data dan daftar pemilih, termasuk pengawasan terhadap pembentukan PPDP", Ujar Anggota Bawaslu ini setelah usainya kegiatan Rapat Berlangsung.


Dapat diketahui bahwa pemutakhiran data dan daftar pemilih harus dilakukan oleh Pengawas Pemilihan guna memastikan agar setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai Pemilih terdaftar dalam daftar pemilih, penyerahan DP4 yang telah dikonsolidasikan, diverifikasi dan divalidasi oleh pemerintah ke KPU, penyusunan Daftar Pemilih yang dilakukan menggunakan DP4 dan DPT Pemilu terakhir, Adanya proses sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu terakhir, Daftar Pemilih dimutakhirkan dan diumumkan secara luas oleh PPS, Daftar Pemilih mendapatkan masukan dan tanggapan sebelum ditetapkan menjadi DPS, penetapan dan pengumuman DPT dan pendaftaran Pemilih tambahan. (*)

Tag
Berita