Bawaslu Simulasikan Penyelesaian Sengketa di Rapat Kerja
|
Pelalawan - Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Pelalawan (8/10/2020), Bawalsu Pelalawan hadirkan Anggota Bawaslu Riau Amiruddin Sijaya
Adapun yang membuka acara adalah Khaidir Koordiv Hukum Bawaslu Pelalawan bersama Koordinator sekretariat Yusmuhardi
Dalam kegiatan yang fokus membahas persoalan penyelesaian sengketa ini, secara umum , Amir yang menjadi narasumber menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki wewenang untuk memutus sengketa yang terjadi di Pemilihan baik antar peserta mauapun peserta dengan penyelengara
dalam kesempatan ini, Kamal Ruzaman Koordiv penyelesaian sengketa Bawaslu Pelalawan bersama narasumber laiinya melaksanakan simulasi sebagai bentuk pembelajaran secara langsung
dalam kesempatan yang sama, Kamal berpesan kepada peserta yang merupakan Panwaslu Kecamatan agar dapat memahami proses penyelesaian sengketa
"fahami aturan serta teknis penyelesaian sengketa dengan sebaik mungkin karena ini merupakan peran penting dari Pengawas Pemilu" terang Kamal .(*)