Lompat ke isi utama

Berita

Calon Perseorangan Pilkada Pelalawan Tahun 2020 Harus Penuhi Minimal 20.718

PELALAWAN – Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju pada Pilkada Pelalawan Tahun 2020 melalui jalur perseorangan, Penyerahan berkas ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan dimulai tanggal 19 – 23 Februari 2020. Sesuai dengan Pengumuman KPU Kabupaten pelalawan Nomor 233/PL.02.2-PU/1405/KPU-KAB/XII/2019.

Selasa (21/1/2020), di kantor Bawaslu Pelalawan se usai melakukan rapat rutin, ketua dan anggota Bawaslu Pelalawan menyampaikan keterangan terkait calon perseorangan.

“Bawaslu Pelalawan dalam hal pengawasan Pasangan calon Perseorangan ini, tentu akan mengawasi tahapan sesuai dengan Peraturan KPU,”Ujar ketua Bawaslu Pelalawan Mubrur, S.Pi.

Divisi SDM, Organisasi, data dan Informasi ini juga menambahkan, “ surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan foto copy KTP-E atau dilampiri surat keterangan (Formulir Model B.1-KWK Perseorangan) dan beberpa formulir lainnya yang harus dipenuhi oleh calon perseorangan.

"Kita juga akan adakan Rapat Kerja Teknis dengan Panwascam dalam waktu dekat perihal Tahapan Pengawasan calon Peseorangan agar Panwascam dapat memahami teknis pengawasan yang harus dilakukan"tambah Mubrur, S.Pi.

Diketahui bahwa jumlah minimal dukungan yang harus dipenuhi adalah 20.718. dari total minimal dukungan tersebut harus tersebar minimal di 7 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pelalawan. (*)

Tag
Berita