Dengan SIPS Masyarakat Dapat Mengetahui Penyelesaian Sengketa di Pilkada 2020
|
Bawaslu Pelalawan – Bersamaan dengan Raker penanganan pelanggaran yang diadakan oleh Bawaslu Riau pada hari Jumat (17/7) Bawaslu Riau juga mengadakan penguatan kapasitas perihal penggunaan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) Riau yang diikuti oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, koordiantor Sekretariat dan satu orang staf Penyelesaian Sengketa se-Provinsi Riau. Acara dilaksanakan di Aula Bawaslu Provinsi pada Pukul 14.00 s.d Selesai dan acara dibuka secara resmi oleh Rusidi Rusdan selaku Ketua Bawaslu Provinsi Riau sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa. Acara tersebut juga dihadiri oleh Anderson selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau.
"Bawaslu harus memaksimalkan penggunaan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) agar proses penyelesaian sengketa di Provinsi Riau dapat dipantau perkembangannya" ujar Rusidi pada materi sesi pertama
selanjutnya Anderson Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau dalam materi lanjutan menyampaikan bahwa, segala keperluan yang terdapat di dalam penyelesaian sengketa harus segera dipersiapkan terutama untuk ruangan penerima permohonan sengketa. Sesi selanjutnya yaitu diskusi terkait penggunaan SIPS dan simulasi tata cara penggunaa Aplikasi tersebut.
menanggapi apa yang diampaikan oleh pemateri, Kamal Ruzaman, SH kordiv Penyelesain Sengketa Bawaslu Pelalawan yang hadir menyebutkan bahwa dengan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) masyarakat dapat mengetahui persoalan sengketa yang terjadi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan tahun 2020 ini
Peserta Rapat Kerja Penyelesaian Sengketa
Peserta yang hadir hingga akhir acara membubarkan diri dengan tertib dan tak lupa untuk foto bersama sebelum meninggalkan ruangan rapat. (*)