Lompat ke isi utama

Berita

Dorong Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Pelalawan Adakan Coffee Morning Bersama Media

Coffe Morning Bawaslu Pelalawan

Tatang Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau menyampaikan materi dalam kegiatan Coffee Morning Pengawasan Partisipatif bersama Media pada Kamis (10/10/2024) di Dekapan Kopi.

Bawaslu Pelalawan Adakan Coffee Morning Bahas Pengawasan Partisipatif Pemilihan 2024 di Dekapan Kopi pada hari Kamis (10/10/2024).

Dalam acara tersebut, Bawaslu Pelalawan memperkenalkan peran dan memberikan informasi kepada insan pers dan menjelaskan upaya-upaya pengawasan yang akan dilakukan menjelang Pemilihan Serentak pada Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Pelalawan, Andrizal, meminta agar pelaksanaan Pemilihan Serentak pada tahun 2024 dapat berjalan dengan kondusif dan damai, serta menghindari berita hoaks. Ia mengatakan acara Coffee Morning digagas oleh Rida Nurkisawan Koordinator Divisi Humas Bawaslu Pelalawan.

“Saya meminta saran dari insan media agar dapat bersinergi dengan Bawaslu dalam upaya pengawasan yang akuntabel, yang akan membantu membuat Pelalawan tetap aman dan damai. Bawaslu bersama-sama dengan masyarakat bertekad untuk menjunjung tinggi keadilan Pemilu dan Pemilihan, sehingga pelaksanaannya dapat terjaga dengan baik dan berkualitas,” pungkas Andrizal.

Rida Nurkisawan, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Pelalawan, mengungkapkan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah ditetapkan pada jumlah 291,888 pemilih. Bawaslu Pelalawan menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dan media dalam menjalankan pengawasan pemilu, termasuk melakukan langkah-langkah pengawasan untuk memastikan tidak ada pemilih ganda dan mendirikan posko aduan untuk masyarakat.

Selain itu, terdapat perpanjangan masa pendaftaran untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) hingga tanggal 10 Oktober 2024. Bawaslu Pelalawan berkomitmen menjaga integritas pemilu dan mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam pengawasan, sehingga pemilu di Kabupaten Pelalawan dapat berlangsung adil dan demokratis.

Tatang Yudiansyah, S.H, Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, narasumber coffee morning mengatakan tugas dan fungsi Komisi Informasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“KI memiliki beberapa tugas dan fungsi, di antaranya, menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menjalankan publikasi berkala, membuat informasi tersedia secara publik, serta menyediakan informasi secara instan melalui juru bicara. Terdapat informasi yang dikecualikan yang wajib dijaga oleh KI, seperti informasi pribadi,” jelas Tatang.

Acara ditutup dengan foto bersama sebagai bentuk komitmen Bawaslu dan media dalam pengawasan pemilu bersama-sama.

pwi
Doc. Media pada sesi tanya jawab dalam kegiatan Coffee Morning Pengawasan Partisipatif bersama Media pada Kamis (10/10/2024) di Dekapan Kopi.

Penulis: Cynthia Desmara

Editor: Rida Nur Kisawan