Evaluasi Penyelesaian Sengketa Antar Peserta pada Pemilu Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Pelalawan adakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi
|
Rapat Koordinasi Evaluasi Penyelesaian Sengketa Antar Peserta pada Pemilu 2024 diadakan pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024, di Auditorium Lantai 3 Kantor Bupati Pelalawan.
Pada kegiatan ini hadir para narasumber diantaranya yaitu Benny Arisandi (Ketua PN Pelalawan) didampingi oleh Deddi Alparesi (Humas/Juru Bicara PN Pelalawan) dan Kamal Ruzaman (Anggota Bawaslu Pelalawan Periode 2018-2023) menyampaikan materi kepada Bawaslu Pelalawan dan Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Pelalawan.
Sebelum memberikan materi inti, Benny mengatakan bahwa "Pengawas Pemilu wajib menjaga profesionalitas, integritas dan netralitas".
"Pengawas Pemilu mempunyai amanah yang besar untuk menjaga marwah bangsa dan negara sebagai negara demokrasi di dunia”, ungkap Benny.
Setelah sesi materi Benny, Deddi juga menyampaikan materi tentang politik uang yang berpotensi marak terjadi pada Pemilu 2024. Deddi juga menjelaskan kewenangan Pengadilan Negeri untuk menangangi kasus tindak pidana pemilu serta kesiapan Hakim Khusus yang telah ditunjuk oleh Ketua Mahkamah Agung RI
Kamal Ruzaman sebagai mantan Anggota Bawaslu Pelalawan menyampaikan bahwa Pengawas Pemilu dalam Menyelesaikan Sengketa Antar Peserta Pemilu harus mempunyai beberapa keterampilan salah satunya keterampilan berkomunikasi. Karena yang jalan keluar terbaik saat Sengketa adalah Mediasi.
Kegiatan ini ditutup secara resmi oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masayarakat Bawaslu Pelalawan.
Penulis dan Foto: Cynthia Desmara