Gema : Ada Potensi Pelanggaran Di Tahapan Mutarlih
|
pelalawan.bawaslu.go.id - Potensi pelanggaran Administrasi maupun Pidana pada tahapan Pemuktahiran Data Pemilih sangatlah mungkin terjadi pada Pilkada serentak tahun 2020 ini
Gema Wahyu Adinata menyampaikan secara langsung hal tersebut pada agenda Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pilkada Tahun 2020, Jum’at (17/07/2020) di Ruang Rapat Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Riau, Pekanbaru.
Dasar hukum penanganan pelanggaran yang terjadi pada tahapan pemuktahiran data pemilih dalam rangka membahas potensi pelanggaran tahapan pemuktahiran data dan daftar pemilih serta penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Laporan Pelanggaran di sampaikan Kordiv Penanganan Pelanggaran ini secara detail didepan peserta rapat yang terdiri dari Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota Se Provinsi Riau bersama Staf yang membidangi
Nanang Wartono,SH.,MH Koordiantor Bawaslu Pelalawan hadir didampingi 2 staf Muhammad Tahbri,M.Si dan Yusroadi,SH
Dalam Kesempatan yang sama Rusidi Rusdan Ketua Bawaslu Riau mengapresiasi Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah menindaklanjuti pelanggaran hukum di Kabupaten/Kota.
“Bawaslu harus berani dalam menangani pelanggaran termasuk pelanggaran ASN dan sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku” pinta Rusidi sembari memberi semangat.
Hingga akhir acara berjalan dengan baik dan sukses dengan diwarnainya diskusi antara narasumber dan juga peserta yang hadir di acara rapat kerja ini.(*)