Hak Masyarakat Untuk Memilih Harus Dilindungi
|
PELALAWAN – Rusidi Rusdan Ketua Bawaslu Riau menyampaikan isu krusial dari DPT Daftar Pemilih Tetap) adalah tidak terpenuhinya hak pilih masyarakat, Senin ( 20/07/2020) saat kegiatan Rapat Koordinasi pengawasan pemutakhiran, penyusunan daftar pemilih dan data pemilih berkelanjutan serta strategi pelibatan masyarakat dalam pengawasan data pemilih tahun 2020.
Koordinator Divisi Penyelesain Sengketa ini juga menyampaikan tentang program inovatif “Sesimpel itu Permasalahannya, tinggal kita membuat Program Yang inovatif untuk Pendataan Pemilih yang tujuannya mengcover pemilih belum terdaftar dalam DPT dan dengan itu Hubal (hubungan antar lembaga) harus lebih dimaksimalkan dan harus proaktif” ucapnya.
Bawaslu Riau bercita- cita ada program-program atau ide-ide dari Provinsi Riau yang bisa bergaung di kancah Nasional sambung Rusidi.
Bustami Koordiv Pengawasan dan Hubal yang hadir pada agenda bersama dua staf yang membidangi Pengawasan
menangapi apa yang disampaikan Ketua Bawaslu Riau, Bustami secara tegas siap mendukung program dari Bawaslu Provinsi dan untuk perihal pengawasan Daftar Pemilih, Anggota Bawaslu Pelalawan ini siap menindaklanjuti terutama soal Hak pemilih yang harus dilindungi
"Hak Masyarakat untuk memilih harus dilindungi" ujar Bustami
Neil Antariksa dalam kesempatan ini menyampaikan tentang kerja sama “saat ini kita Melakukan Pengawasan coklit Tanpa Form A-KWK, untuk itu kerjasama dengan pihak atau lembaga-lembaga Ormas harus lebih kita tingkatkan lagi, jika perlu teknik penyusunan MoU, akan kita agendakan” kata Neil.
Selanjutnya Anggota Bawaslu yang lain, Amiruddin Sijaya dan Hasan bergantian menyampaikan materi yang berkaitan dengan tahapan pemuktahiran data ini. (*)