Lompat ke isi utama

Berita

Hari Kedua Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan, Bawaslu Pelalawan Awasi Secara Melekat

Ketua dan Anggota Bawaslu Pelalawan Awasi Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan pada Rabu siang (28/08/2024)

Ketua dan Anggota Bawaslu Pelalawan Awasi Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan pada Rabu siang (28/08/2024)

Pedaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Tahun 2024 dimulai pada tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024. Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan awasi ketat proses tahapan pendaftaran Calon Kepala Daerah Kabupaten Pelalawan.

“Bawaslu bertugas mengawasi setiap tahapan pada Pemilihan 2024, termasuk tahapan pendaftaran pencalonan. Kami memastikan bahwa KPU menjalankan tugas sesuai yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024  dan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” kata Ari Nugroho Susanto, kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pelalawan.

Pada hari kedua pendaftaran, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar adalah pasangan H. Nasarudin S.H, M.H dan H. Abu Bakar, FE, S.Sos, M.Ap. Pasangan bakal calon tersebut diusung dan didukung oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, PKS, PAN dan PSI dengan total suara sah 87.601 pada saat Pemilu 2024. Koalisi partai pendukung Nasarudin-Abu Bakar menamai koalisi nya dengan nama Koalisi Pelalawan Maju.

Ada 2 syarat pencalonan yang wajib dipenuhi bakal calon, pertama Persyaratan pencalonan (wajib dilengkapi saat pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan, 27 s.d 29 Agustus 2024) yaitu pemenuhan syarat minimal suara sah Partai pengusung, surat pernyataan dukungan dari pengurus pusat Partai pengusung serta dokumen lainnya. Persyaratan calon (wajib dilengkapi sebelum penetapan calon, 22 September 2024) yaitu tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri dari ASN, surat keterangan bahwa pernyataan pengunduran diri dari ASN sedang dalam proses.

Untuk pasangan nasarudin-abu bakar dinyatakan telah melengkapi "syarat pencalonan" saat mendaftar tgl 28 Agustus 2024. Sementara untuk "syarat calon", belum lengkap dan wajib dilengkapi sebelum penetapan tanggal 22 September 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas oleh KPU Kabupaten Pelalawan yang diawasi ketat oleh Kordiv Hukum dan Penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten Pelalawan, bakal pasangan calon Nasarudin-Abu Bakar dinyatakan lengkap dan kemudian diberikan formulir Model Tanda Terima serta surat pengantar pemeriksaan kesehatan di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru.

Bakal pasangan calon Nasarudin-Abu Bakar dijadwalkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan pada hari Kamis s.d Jum’at tanggal 29 s.d 30 Agustus 2024 pukul 08.00 WIB. Untuk pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon tersebut, Bawaslu Kabupaten Pelalawan juga akan melaksanakan pengawasan di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru.

Penulis: Ari Nugroho Susanto

Editor: Rida Nur Kisawan