Hari Terakhir Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan, Bawaslu Larang Partai Politik Menarik Calonnya
|
Hari ini (29/08/2024) adalah hari terakhir pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan, sebagaimana diketahui bahwa hari ini adalah Pasangan Calon dari H. Zukri, S.E dan H. Husni Tamrin, S.H melakukan pendaftaran ke KPU Kabupaten Pelalawan.
Bawaslu Kabupaten Pelalawan melakukan pengawasan hingga pukul 23.59 walaupun pendaftaran Pasangan Calon ini telah menyelesaikan pendaftarannya pada pukul 13.00 WIB. Bawaslu Kabupaten Pelalawan melakukan pengawasan terhadap keterpenuhan syarat Pasangan Calon dan syarat Calon.
Pasangan calon ini menamakan Koalisi mereka dengan "Koalisi Pelalawan Menawan". Pasangan Calon Zukri dan Tamrin diusung oleh Partai PDI Perjuangan, Partai Nasdem, PKB, PPP, Partai Demokrat, Partai Perindo dan Partai Buruh.
Persyaratan Pasangan Calon Zukri dan Tamrin dinyatakan "diterima dan lengkap", esoknya Pasangan Calon ini akan melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Arifin Ahmad Kota Pekanbaru. Adapun pemeriksaan kesehatan yang akan dilakukan adalah pemeriksaan kesehatan jasmani, kesehatan rohani dan bebas narkotika.
Mengingat pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan telah ditutup maka Rida selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Pelalawan mengimbau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk tidak menarik calonnya.
"Agar menjadi perhatian bersama bahwa partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik calonnya dan/atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Kabupaten" ujar Rida Kordiv Pencegahan.
Anggota bawaslu ini juga menambahkan "Ya ini amanat dari UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 43 ayat (1) dan (2), dalam hal partai politik / gabungan partai politik menarik calonnya atau calonnya mengundurkan diri, partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon penganti" tutup Rida.
Penulis dan Foto: Cynthia Desmara