Kamal Ruzaman: Himbau ASN Pemda Pelalawan Untuk Jaga Netralitas Pada Pemilu 2024
|
Pelalawan- Pesta demokrasi untuk Pemilu Tahun 2024 saat ini sudah dimulai tahapanya, oleh sebab itu Kamal Ruzaman, SH selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Pelalawan Menghimbau agar ASN yang bertugas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan, agar tidak terlibat dalam dinamika politik yang akan terjadi selama tahapan Pemilu Tahun 2024.
Sebagaimana diketahui, dalam rangka pembentukan karakter Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Profesional dalam melaksanakan pelayanan publik, serta memiliki Nilai-nilai Inti ASN yang sama dalam memperkuat budaya kerja, maka Pemerintah telah memberikan arahan agar seluruh Instansi Pemerintah dan Daerah mengimplementasikan core value (nilai dasar) ASN BerAKHLAK dan employer branding ASN "Bangga Melayani Bangsa", melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021, tanggal 26 Agustus 2021, tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding ASN.
Core values ini menjadi titik tonggak penguatan budaya kerja, yang tidak hanya dilakukan pada ASN tingkat pusat namun juga pada tingkat daerah, sebagaimana pesan Presiden Joko Widodo, "ASN yang bertugas sebagai pegawai pusat maupun pegawai daerah harus mempunyai core values yang sama."
Kamal Ruzaman, SH Anggota Bawaslu Pelalawan
Lebih lanjut Kamal menyampaikan :ASN dalam menjalankan tugas sudah harus Mampu Mengontrol Aktivitas tubuh dan pikiran, untuk tidak berkomentar, like, posting di media sosial terhadap aktifitas peserta pemilu baik itu Partai Politik, Calon DPD, DPRD KAB, DPRD PROVINSI, DPR RI Serta Calon Presiden dan Wakil Presiden"
Beliau juga berharap ASN harus mampu berperan dalam membangun suasana yang Sejuk dan kondusif di media sosial, saling mengingatkan dan mengawasi dijajaran Lingkungan Kerja ASN agar tidak melakukan kesalahan dalam memanfaatkan teknologi informasi maupun penggunaan media sosial, yang bisa menyeret pada konflik politik.
Selanjutnya Kamal mengingatkan agar ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan agar aktif kembali dalam memahami larangan ASN selama penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan membaca UU 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Kami akan melakukan sosialisasi tentang Netralitas ASN,namun terkadang sosialisasi tersebut tidak sampai kepada seluruh ASN yang ada di Kabupaten Pelalawan, oleh sebab itu kami menghimbau ASN untuk membaca UU 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, demi menjaga Netralitas ASN itu sendiri" pungkas Kamal Ruzaman.(*)