Kamal Ruzaman,SH Berikan Sosialiasi Di Program Kejaksaan Menyapa
|
Pelalawan - Bawaslu Kabupaten Pelalawan menjadi narasumber dalam acara Kejaksaan Menyapa Tunjuk Ajar Hukum Senin (6/7/2020) di Radio Suara Bono 87.8 FM
Kamal Ruzaman,SH Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pelalawan yang menjadi narasumber memberikan materi terkait Pilkada Kabupaten Pelalawan Tahun 2020.
Kamal Ruzaman,SH
Dalam materi yang disampaikan beliau menjelaskan produk hukum dalam Penanganan Pelanggaran dan Potensi Penyelesaian Sengketa yang mungkin saja bisa terjadi saat Pilkada nanti
"Alhmdullilah acara yang diadakan oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan berjalan baik dan Kami Bawaslu mengucapkan terimaksih atas dilibatkannya kegitan ini" uangkap Kamal
dalam waktu yang sama, Kordiv yang dulunya pernah meniti karir menjadi Panwascam ini juga menjelaskan "Bawaslu dalam menyambut Pilkada pada dasarnya sudah siap dan masyarakat juga semoga berkenan mempelajari soal hukum dalam kepemiluan"
"Pelanggaran-pelanggaran yang mungkin terjadi dapat dilakukan oleh siapapun tanpa terkecuali dan biasanya pelanggaran yang sering terjadi ialah tindak pidana politik uang" jelas Kamal melanjutkan pemaparan
adapun dapat diketahui Subjek hukum pelanggaran tindak pidana politik uang sesuai UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu bagi si pemberi dapat dipidana dan si penerima tidak dapat dipidana, sedangkan dalam UU Pilkada No 10 tahun 2016 pemberi dan penerima dapat dipidana
Sebelum menutup pembicaraan Kamal Ruzaman yang memiliki bacround sarjana hukum ini lanjut menjelaskan soal potensi pelanggaran di Pilkada 2020
" jenis-jenis pelanggaran yang mungkin terjadi, ada empat jenis lanjutnya, “yang pertama ada pelanggaran administrasi, pidana, kode etik, dan pelanggaran terhadap peraturan perundangan lainnya. Semua berpotensi terjadi di semua tahapan Pilkada yang akan kita laksanakan nantinya sampai pada hari pemungutan dan penghitungan suara yang akan dilaksanakan pada 9 desember 2020". (*)