Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Hak Pilih, Bawaslu Pelalawan Ikut Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Bawaslu Riau

PDPB Rida

Rida Nur Kisawan, Kordiv PPH menyampaikan hasil pengawasan dan DIM dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 di Aula Bawaslu Riau (31/07/2025)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Riau. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Bawaslu Provinsi Riau dan dihadiri oleh seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.

Rapat ini bertujuan memperkuat sinergi antar tingkat pengawasan dalam menjaga akurasi dan validitas data pemilih, sebagai langkah awal menuju penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat (SDMOD) Bawaslu Provinsi Riau, Patminah Nularna, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa tantangan dalam pengawasan PDPB tidaklah mudah.

“Sesuai pengalaman kita sebagai pengawas, tantangan PDPB ini sangat besar karena selalu ada pemilih yang tertinggal di Daftar Pemilih Tetap (DPT) nanti,” ujarnya.

Lebih lanjut, Patminah menekankan pentingnya akurasi data sebagai tujuan utama dari proses pemutakhiran data pemilih.

“Tujuan PDPB ini diharapkan data pemilih disajikan dengan akurat nantinya,” tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Riau, Amiruddin Sijaya, S.Pd., M.M., menekankan pentingnya peran aktif Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasan.

“Koordinasi, konsultasi, pengawasan, dan penerimaan laporan yang Bawaslu Kabupaten/Kota lakukan akan memberikan efek ke bawah yang cukup signifikan,” jelas Amiruddin.

Menjelang akhir kegiatan, Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Provinsi Riau, Tarmizi, AP, memberikan arahan yang menjadi pengingat penting bagi seluruh peserta rakor.

“Uji petik, memperkuat pengawasan partisipatif serta menindaklanjuti hasil pengawasan adalah hal yang harus Bawaslu Kabupaten/Kota lakukan sesuai dengan perintah Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025,” pesannya sebelum acara ditutup.

Dengan keikutsertaan dalam rakor ini, Bawaslu Kabupaten Pelalawan menegaskan komitmennya dalam mengawal hak pilih masyarakat melalui pengawasan yang cermat dan berkelanjutan.

Penulis dan Foto: Cynthia Desmara

Editor: Rida Nur Kisawan