KETUA PANWASLU KECAMATAN PANGKALAN KURAS KABUPATEN PELALAWAN TERBUKTI MELAKUKAN PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU
|
Pangakalan Kerinci, Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Mubrur, S.Pi tentang status dugaan Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Empy Januardi Alras Dengan nomor Temuan 01/TM/ APKE/BWS KAB PELALAWAN/ VII/2019. Adapun sanksi Yang di dapat adalah tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu. Surat pemberitahuan ini ditandatangani pada tanggal 22 Juli 2019.
Untuk diketahui bahwa Empy Januardi Alras adalah ketua Panwaslu Kecamatan Pangkalan Kuras pada pemilu 2019 dan dalam putusan status temuan ini melalui proses klarifikasi, kajian hingga putusan dalam rapat pleno. “Kami sangat menyayangkan atas apa yang telah dilakukan oleh teradu yang juga merupakan bagian dari penyelenggara adhock dan kami berharap tidak ada lagi kasus serupa serta tetap menjaga integritas sebagai penyelenggara pemilu,”Ujarnya Menambahkan. (RNK)