Khaidir, S.IP Dengan Video Conference Lakukan Rapat Dengan Bawaslu Provinsi Riau dan Seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota
|
Pelalawan.bawaslu.go.id – Khaidir, S.IP Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan mengikuti rapat bersama seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota yang di pimpin oleh Amiruddin Sijaya Anggota Bawaslu Provinsi Riau. Adapun rapat kali ini berbeda suasananya karena mengunakan media video conference. Rapat yang beranggotakan Divisi Hukum, Humas dan Hubal ini berlangsung mulai pukul 10:00 wib Jumat 27/3. Di ketahui bahwa rapat yang ditutup pukul 11.30 ini membahas perihal Jaringan Data Informasi Hukum (JDIH) yang dikelola juga melalui Web resmi Bawaslu Kabupaten/Kota.
Adapun pimpinan rapat ini oleh Amiruddin Sijaya, S.Pd., MM sedangkan peserta dari rapat ini adalah Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten/Kota berserta 1 (satu) staf.
Tampak hadir juga di tengah diskusi, Hasan, M.Si yang juga merupakan Anggota Bawaslu Provinsi Koordinator Divisi SDM dan Organisasi.
Dalam penyampaiannya, Amirudin Sijaya menjelaskan bahwa JDIH merupakan produk penting untuk menujukan produk-produk putusan hukum yang dibuat oleh Bawaslu dan diletakkan pada Web Bawaslu.
“untuk dapat difahami bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota agar dapat mengelola JDIH dengan baik dan diletakkan pada Web resmi Bawaslu,” Kata Amir membuka pembicaraan.
Dengan berlahan, anggota Bawaslu provinsi Riau ini juga menjelaskan “dengan kehati-hatian yang di upload di JDIH juga harus memperhatikan informasi yang di kecualikan”, tambah beliau.
Khaidir yang merupakan juga peserta rapat menyampaikan beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan pengelolaan JDIH. Dan menyampaikan kepada staf kehumasan Bawaslu Pelalawan bahwa untuk segera merekap produk Hukum yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Pelalawan.
Khaidir, S.IP Anggota Bawaslu Pelalawan
“untuk dapat diketahui bahwa kita akan segera mengupload produk hukum kita di JDIH Web Bawaslu Kabupaten”, kata khaidir. Segera rekap data produk hukum yang sudah kita buat”. Tambahnya.
“sesuai arahan dari Bawaslu provinsi tentu kita harus mendukung penuh agar masyarakat juga dapat mengetahui produk/ putusan hukum yang sudah kita buat”. Jelasnya.
“akan tetapi tidak semua informasi kita keluarkan kepada publik, karena ada informasi yang di kecualikan yang tidak dibenarkan secara hukum di ketahui oleh publik”. Terang Khaidir menutup pembicaraan.
Tampak berjalannya sesi diskusi, ada beberapa Bawaslu Kabupaten/Kota yang menjelaskan pentingnya optimalisasi pengelolaan Web Bawaslu Kabupaten/Kota. Sehingga perlu ada pertemuan lebih lanjut agar Web Bawaslu/Kota dapat berfungsi secara optimal dan segala pemberitaan yang ada berkualitas serta sampai kepada seluruh elemen masyarakat.
Hingga akhir rapat, semua berjalan dengan baik dan juga semua Bawaslu Kabupaten/Kota dapat terhubung di media video conference.