Masih Ditemui Permasalahan, Bawaslu Imbau KPU Pelalawan agar Tidak Buru-Buru dalam Menyelesaikan Pencoklitan Data Pemilih
|
Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Pemilihan 2024 akan berlangsung hingga tanggal 24 Juli 2024 mendatang, Bawaslu Kabupaten Pelalawan melalui Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Rida Nur Kisawan menyampaikan beberapa permasalahan yang didapati dari hasil Pengawasan yang dilakukan di Wilayah Kabupaten Pelalawan.
Senin, 15 Juli 2024 dikantor Bawaslu Provinsi Riau, Rida menyampaikan beberapa persoalan hasil pengawasan yang sudah dilakukan, diantaranya pada saat Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih, Rida menyebutkan mendapat laporan hasil pengawasan dari jajaran Panwaslu Kecamatan hingga Panwaslu Kelurahan/Desa terjadi kekurangan Stiker Coklit dibeberapa Kecamatan, diantaranya Kecamatan Ukui, Langgam dan Kerumutan.
"Salah satu laporan yang disampaikan oleh sahabat-sahabat Panwaslu Kecamatan hasil pengawasan yang dilakukan, ditemukan adanya kekurangan stiker coklit", ujar Rida.
Dari proses ini, ada ketidaksesuaian prosedur karena semestinya pemasangan stiker coklit juga bagian dari kesatuan dalam proses pencoklitan", tegas Kordiv Pencegahan ini.
Rida juga menambahkan, "Perihal ini sudah kita tindaklanjuti dengan memberikan saran secara lisan kepada KPU dan jajaran agar segera menempelkan stiker coklit setelah tersedia".
Diketahui bahwa Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kabupaten Pelalawan dalam pengawasan Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih menjalankan Proses Pengawasan dengan berpodoman pada Surat Edaran Bawaslu Nomor 89 Tahun 2024 yang ditambah dengan Surat Instruksi No 6235.1 Tahun 2024 untuk melakukan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih.
Selain dari kekurangan stiker, Bawaslu Kabupaten Pelalawan juga mendapati adanya pantarlih yang belum memahami prosedur pencoklitan. "Selain stiker coklit yang kurang dibeberapa wilayah, jajaran pengawas kami juga menemui Pantarlih yang melakukan coklit diluar wilayah kerjanya, ini juga sudah selesai dengan saran perbaikan yang disampaikan secara lisan" terang Rida.
Imbauan Anggota Bawaslu Pelalawan ini kepada jajaran KPU, PPK dan PPS hingga Pantarlih, "Jangan terburu-buru melakukan Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih ini, karena persoalan Pemutakhiran Data Pemilih ini harus akurat dan waktu juga masih tersedia hingga tanggal 24 Juli nanti" tutup Rida Nurkisawan.
Penulis: Cynthia Desmara
Editor: Rida Nur Kisawan