Lompat ke isi utama

Berita

Matangkan Persiapan Pilkada Tahun 2024, Bawaslu Pelalawan Gelar Rakor Penanganan Pelanggaran

Foto Bersama Saat Acara Rakor Penanganan Pelanggaran di Aula Dika Raya (30/07/2024)

Foto Bersama Saat Acara Rakor Penanganan Pelanggaran di Aula Dika Raya (30/07/2024)

Jelang Pencalonan Kepala Daerah pada Pemilihan Serentak pada Tahun 2024, Bawaslu Pelalawan gelar Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Aula Hotel Dika Raya Pangkalan Kerinci pada hari Selasa (30/07/2024).

Tahapan sudah selesai, banyak evaluasi yang harus dilakukan khususnya dalam penanganan pelanggaran maka dari itu penting rasanya Bawaslu Kabupaten Pelalawan untuk mengadakan Rapat Koordinasi ini bersama Panwaslu Kecamatan untuk memperkuat pemahaman di bagian penanganan pelanggaran ini.

"Berkaca dari Pemilu yang sudah usai, kita masih banyak kekurangan-kekurangan. Penting sekali bagi kita untuk memahami aturan-aturan yang berlaku di setiap tahapan yang sedang berlangsung. Selain aturan, penting juga bagi kita untuk paham apa saja tugas dan fungsi kita dalam pencegahan, pengawasan serta penindakan", ujar Kordiv PP yang sering disapa Syakir.

Selain itu Syakir menambahkan "Penting juga bagi sahabat-sahabat semua menuntaskan Laporan Pengawasan setiap turun mengawasi dan membuat Indeks Kerawanan Pemilu sebagai deteksi dini".

Turut hadir Bachtiar sebagai Narasumber yang merupakan Akademisi juga seorang Koordinator Tenaga Ahli Bawaslu Republik Indonesia. Bachtiar menyampaikan bahwa "Bawaslu lahir dari Undang-undang, jadi jangan takut melakukan penindakan dan penanganan pelanggaran yang terjadi pada pemilihan Pilkada Serentak, sehingga menjadi pemilihan yang berintegritas".

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Riau Nanang Wartono saat menghadiri Rakorn juga berpesan kepada Bawaslu Kabupaten Pelalawan dan Panwascam Se-Kabupaten Pelalawan agar selalu memperbanyak diskusi untuk menambah ilmu.

"Pada proses pengawasan yang terpenting itu juga harus membaca peraturan, memahami tentang kategori pelanggaran untuk pengawas. Ada beberapa poin bagi pengawas dalam melaksanakan tugas-tugas penanganan yakni pemahaman tentang seluruh tahapan, pencegahan potensi adanya pelanggaran, melakukan penindakan pelanggaran, pemahaman tentang temuan dan laporan pelanggaran pada pemilihan," papar Nanang Wartono mantan Anggota Bawaslu Pelalawan.

Hadir juga Gema Wahyu Adinata sebagai Narasumber dari unsur Akademisi yang juga merupakan mantan Anggota Bawaslu Riau.

Acara ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Pelalawan, Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Pelalawan serta Staf yang membidangi Penanganan Pelanggaran di Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Pelalawan.

 

Penulis dan Foto : Cynthia Desmara