Lompat ke isi utama

Berita

Memperkuat Pengetahuan Penyelesaian Sengketa, Kordiv Penyelesaian Sengketa Hadiri Kegiatan Rakernis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024 Gelombang III

Jakarta – Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pelalawan Ari Nugroho Susanto, S.Sos hadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Dalam Menghadapi Pemilu Tahun 2024 Gelombang III bertempat di Grand Mercure Harmoni, Jakarta (09/10/2023).

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pelalawan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan dibuka oleh Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono yang dalam sambutannya meminta pimpinan Bawaslu daerah (Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota) mengetahui konstruksi hukum dalam memutuskan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024. Melihat potensi permohonan akan banyak setelah penetapan DCT (Daftar Calon Tetap), maka menurutnya perlu mengetahui alur mekanisme hukum acara dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pencalonan.

Selain itu Totok juga menyampaikan bahwa Bawaslu di daerah tidak boleh membeda-bedakan dalam hal penegakan hukum, karena setiap orang wajib dipermudah untuk hak konstitusionalnya. “Jadi bagi teman-teman tidak boleh ada perbedaan dalam penegakan hukum, setiap orang harus dipermudah untuk hak konstitusionalnya,” ungkap Totok saat membuka acara Rakernis Penyelesaian Sengketa di Hotel Mercure Jakarta.

Beliau juga mengingatkan pimpinan Bawaslu daerah untuk menjaga marwah dan kewibawaan sebagai mediator maupun majelis dalam menyelesaikan permohonan sengketa proses pemilu. “Harus bisa memimpin. Harus bisa menjaga kewibawaan lembaga di saat menghadapi situasi genting dan beban kerja besar. Kita bekerja selama lima tahun ini memberikan persembahan yang terbaik,” pintanya.

Penulis: Ari Nugroho Susanto
Editor: Roni Romodhan

Tag
Berita