Mubrur : Bawaslu Pelalawan Telah Melakukan Proses Penyusunan Perencanaan Terkait Anggaran Kebutuhan Pelaksanaan Pilkada 2020
|
Makasar, Minggu (8/9) Menghadiri acara Sosialisasi Permendagri No. 54 Tahun 2019 dan Keputusan Ketua Bawaslu RI No.0194 Tahun 2019 di Hotel Four Point Kota Makasar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Pembukaan Sosialisasi dibuka oleh ketua Bawaslu RI Abhan. Hadir dalam acara tersebut Sekretaris Jendral Bawaslu RI Gunawan Suswantoro adapun peserta kegiatan tersebut adalah perwakilan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota Se Indonesia yang akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. Sedangkan dari Kabupaten Pelalawan hadir Ketua Ketua Bawaslu Mubrur, S.Pi, Koordinator Sekretariat Yusmuhardi, SP, Bendahara Pengeluaran Pembantu T. Heri Syafrizal dan juga turut hadir TAPD Kabupaten Pelalawan Hanafi, S.Sos.
Dalam acara pembukaan Gunawan Suswantoro menjelaskan perlunya Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten / Kota memahami Keputusan Ketua Bawaslu RI No.0194 Tahun 2019 Tentang Standar Kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati serta Wali Kota. Adapun penjelasan yang disampaikan hanya sebatas perjelasan dasar dari keputusan Ketua Bawaslu RI sedangkan isi dari Putusan akan dijabarkan selama kegiatan berlangsung.
“ Pada saat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 0107/K.Bawaslu/PR.03.00/IV/2016 tentang Standar Kebutuhan pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 0176/K.Bawaslu/PR.03.00/IV/2017, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku “Sebut Gunawan sebagaimana isi dari Keputusan bagian Ketiga pada Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 0194/K.BAWASLU/PR.03.00/VIII/2019.
Menanggapi hal tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan Mubrur, S.Pi mengatakan, Terkait Keputusan Ketua Bawaslu RI yang telah di sahkan, Bawaslu Kabupaten Pelalawan akan menjalankan sesuai dengan ketentuan.
“Untuk diketahui bersama, Bawaslu Pelalawan telah melakukan proses penyusunan perencanaan terkait anggaran kebutuhan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Pelalawan. Namun kita masih menyesuaikan dengan aturan yang berlaku,” tutup Mubrur, dalam keterangan melalui media telfon kepada Staf IT Sekretariat Bawaslu Pelalawan. (KSW)