Mubrur, Ketua Bawaslu Pelalawan Sahkan SK Tim Keterbukaan Informasi Publik
|
Pelalawan- Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan Mubrur, S.Pi mengeluarkan Surat Keputusan pengangkatan Pembentukan Tim Keterbukaan Informasi Publik Bdan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pelalawan Tahun 2020. Adpaun diketahui bahwa surat keputusan ini untuk menyelenggarakan keterbukaan iformasi Publik di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Pelalawan.
Mubrur, S.Pi bersama Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan
Mubrur, S.Pi selaku Ketua Bawaslu dalam Surat keputusan ini menjabat sebagai pembina Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) selanjutnya ada 4 (empat) Anggota Bawaslu yang juga masuk didalamnya berposisi sebagai Tim Pertimbangan ditambah Koordiantor Sekretariat yang menjadi atasan PPID dan 1 (satu) staf PNS yang menjadi bagian PPID serta 7 (tujuh) Staf PPNPNS yang masuk didalamnya berposisi sebagai petugas pelayanan Informasi Bagian Pengawasan.
SK Tim Keterbukaan Informasi Publik
Surat keputusan yang disahkan pada tanggal 8 April 2020 lalu ini selanjutnya tim mengadakan rapat secara daring mengunakan media Whatsapp untuk mendapatkan pengarahan dari Pembina PPID yaitu ketua Bawaslu Mubrur, S.Pi Sabtu, 2/5/2020
Didalam ketentuan sebagai Petugas Pelayanan Informasi, ada beberapa diantaraya yang harus dijalankan oleh tim yaitu
- Mencatat permohonan informasi dalam buku registrasi
- Membantu pemohon untuk mengisi formulir permohonan Informasi
- Menyampaikan surat permohonan Informasi kepada pejabat bidang dokumentasi
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemohon atas persetujuan PPID
- Menyampaikan Informasi yang dimohonkan kepada pemohon, atas persetujua PPID dan
- Menerima surat keberatan pemohon untuk diteruskan kepada atasan PPID.
Dari sekian poin penting yang menjadi tugas dari pelayanan informasi, ketua Bawaslu memberi masukan agar tim dapat memahami pola pekerjaan dan dapat menajdi pelayan publik yang baik untuk keterbukaan informasi
“Saya harap, Kata Mubrur, Semua dapat berkerja dengan baik dan dapat memahami pola kerja untuk persoalan keterbukaan informasi publik” Kata Mubrur.
Sehubungan hal tersebut diatas, maka dalam rangka menjamin kelancaran dalam bekerja, Mubrur siap untuk diajak untuk berdiskusi kapan saja tentang tata cara kerja tim dan dengan adanya Tim ini, masyarakat di persilakan untuk datang ke Bawaslu Pelalawan apabila ada informasi yang diperlukan.
“hubungi saya kapan saja, saya siap untuk diskusi soal bagaimana teknis pelayanan keterbukaan informasi publik ini, terlebih dengan kondisi wabah covid-19 saat ini, maka ada baiknya melalui media telfon saja” ujar mubrur.
Menutup pembicaraan, Mubrur meambahkan “ kepada masyarakat yang ingin bertanya atau menadapatkan informasi kepemiluan dilingkungan Bawaslu Kabupaten Pelalawan, silakan datang dan kami akan melakukan pelayanan secara maksimal” Tutup Mubrur. (*)