Pembentukan PPK dan PPS sudah dimulai, Pastikan Berintegritas
|
Diketahui Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis tentang Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota telah disahkan dan dilaksanakan oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota termasuk KPU Kabupaten Pelalawan.
Dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Pelalawan sudah menyurati KPU Pelalawan untuk memperhatikan berbagai hal pada pelaksanaan pembentukan Badan Adhoc, selain prinsip-prinsip utama yang tertuang pada syarat pembentukan Badan Adhoc Anggota Bawaslu Pelalawan Rida Nur Kisawan pada Sabtu (20/04/2024) menyampaikan poin penting perihal syarat tersebut.
"Kami sampaikan melalui surat Imbauan bahwa selain harus taat pada aturan, hal penting lainnya adalah Integtritas Calon Penyelenggara Adhoc yang menjadi perhatian penting" ujar Anggota Bawaslu Kordiv Pencegahan ini.
Rida juga menegaskan untuk Calon anggota PPK dan PPS tidak boleh menjadi anggota Partai Politik, Tim Kampanye atau Tim Pemenangan atau Saksi Peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat 5 (lima) tahun, serta selama proses pembentukan, Bawaslu akan melakukan Pengawasan.
"Bawaslu akan melakukan Pengawasan pada tahapan Pembentukan lembaga Adhoc ini, tentu kita semua berharap penyelenggara Adhoc yang nantinya terpilih, benar-benar menjalankan tugas dengan baik" tutup Rida.
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, Pembentukan Badan adhoc PPK dan PPS sudah masuk sejak tanggal 17 April 2024.
Penulis: Rida Nur Kisawan