Predikat Informatif untuk Bawaslu Pelalawan di Anugerah KIP Bawaslu Tahun 2025
|
Yogyakarta — Komitmen Bawaslu Kabupaten Pelalawan dalam mewujudkan tata kelola lembaga yang transparan dan akuntabel kembali memperoleh apresiasi di tingkat nasional. Pada ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Tahun 2025, Bawaslu Kabupaten Pelalawan berhasil meraih predikat Informatif, yakni kategori tertinggi dalam penilaian keterbukaan informasi publik di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) seluruh Indonesia.
Penghargaan tersebut diserahkan secara langsung oleh Bawaslu Republik Indonesia kepada Koordinator yang membidangi Divisi Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pelalawan, dalam acara yang digelar di The Rich Jogja Hotel, Yogyakarta, pada hari Selasa (28/10/2025).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pelalawan menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut serta mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran sekretariat dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Pelalawan yang telah berkomitmen menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik secara konsisten.
“Predikat Informatif ini merupakan hasil dari komitmen bersama seluruh jajaran dalam memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, transparan, dan akuntabel. Walaupun kami belum masuk dalam kategori kabupaten/kota terbaik se-Indonesia, capaian ini menjadi bukti nyata kemajuan dan semangat kami untuk terus berbenah menuju pelayanan informasi yang lebih baik,” ungkapnya.
Capaian ini merupakan buah dari berbagai upaya Bawaslu Kabupaten Pelalawan dalam memperkuat sistem layanan informasi publik, mulai dari optimalisasi website resmi dan media sosial, peningkatan kapasitas SDM PPID, hingga penyediaan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Pelalawan juga secara aktif melakukan publikasi kegiatan pengawasan, pendidikan pemilih, dan pengelolaan dokumentasi kelembagaan guna memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan akurat terkait tahapan pengawasan pemilu.
Predikat Informatif ini menjadi bentuk pengakuan atas kinerja Bawaslu Kabupaten Pelalawan dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus mempertegas komitmen lembaga dalam mewujudkan pengawasan pemilu yang transparan, partisipatif, dan berintegritas.
Dengan diraihnya penghargaan ini, Bawaslu Kabupaten Pelalawan berkomitmen untuk terus memperkuat budaya transparansi, memperluas akses informasi publik, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat menuju lembaga pengawas pemilu yang profesional dan terpercaya.
Penulis: Cynthia Desmara
Editor: Syakir Hamdani